Bandar Obat G Diamankan Polres Luwu Utara Setelah dapat Informasi dari BPOM Loka Palopo

 

LUWU UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, mengungkap kasus Narkoba dan sediaan Farmasi ilegal di wilayah Kecamatan Bone-bone, Rabu (13/01/2021).  

Pelaku AS (32) warga Desa Kanjiro, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara berhasil diamankan siang tadi sekitar pukul 12.00 WITA.

Kapolres Luwu Utara  AKBP Irwan Sunuddin mengatakan penangkapan pelaku atas adanya informasi dari Badan Pengawasan obat dan Makanan (Badan POM) Loka Kota Palopo terkait adanya peredaran sedian farmasi ilegal dalam jumlah besar.

“Setelah mendapat informasi dari BPOM Loka Palopo, personel kami unit Narkoba langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AS bersama barang bukti obat daftar G,” kata Irwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (13/01/2021).

Sementara Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti ribuan butir obat-obatan Daftar G siap edar.

“Bareng bukti yang telah diamankan berupa satu Box obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.000 butir, 75 papan Tramadol isi 750 butir, 2 box Tramadol isi 2.000 butir, 100 papan tramadol isi 1.000 butir,” ucap Rande.

Menurut F Rande tersangka dalam menjalankan aksinya bekerja dengan sejumlah rekannya yang kini dalam pengejaran polisi.

“Pengedar sediaan farmasi Ilegal ini tidak bekerja sendiri, sebab AS saat diintrogasi oleh penyidik mengatakan bahwa ada rekannya yang kini masih dalam pengejaran oleh anggota kami,” ujar Rande.(SALIM)

Previous Post Next Post