PALOPO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo menggelar Press Release Akhir Tahun di halaman kantor BNN Jl Pemuda Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan, Senin (28/12/20).
Dalam Press Release tersebut, Kepala BNNK
Palopo, AKBP Ustim Pangarian SE MSi menyebutkan, sepanjang 2020, BNNK berhasil
menyelesaikan sebanyak 5 Laporan Kasus Narkotika (LKN).
“Alhamdulillah puji Tuhan,
sejak Januari hingga Desember 2020 mampu menyelesaikan sebanyak 5 LKN dari
target 3 LKN,” ungkapnya
Dari 5 LKN tersebut yang
berhasil diselesaikan, BNNK Palopo berhasil mengamankan 10 pengedar dan pembeli
dengan Barang Bukti (BB) sebesar 173, 9326 gram atau sekitar 4 bal narkotika
jenis sabu.
“Barang bukti terbanyak kami dapatkan dari salah
satu tersangka yang memesan langsung sabu dari Riau, itu jumlahnya sekitar 160
gram yang disembunyikan dalam bungkus pasta gigi,” jelasnya.
Lanjutnya, BB tersebut rata-rata diamankan dari
tersangka yang profesinya sebagai pengangguran dan baru-baru ini diamankan dari
salah satu Oknum Kepala Desa bersama bendaharanya di Kabupaten Luwu Utara.
“Sepanjang 2020 tidak ada bandar yang diamankan,
hanya pengedar atau pembeli dan pengguna saja,” sebut Kepala BNNK Palopo yang
memiliki wilayah hukum Kabupaten Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, dan Kota Palopo.
Selain 10 pengedar yang
diamankan beserta BB, BNNK Palopo juga telah melakukan rehabilitasi terhadap 25
orang pengguna dan asessment terpadu kepada 62 orang tersangka atau terdakwa
yang saat ini masih menjalani proses hukum di Polres se Luwu Raya.
(*)