Dibuntuti Saat Menjemput Pesanan Tembakau Gorilla, 2 Pemuda di Luwu Timur Diamankan Polisi

 

LUWU TIMUR – MA (27) dan WP (23)  dua orang warga Desa Sorawako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan atas dugaan mengedarkan atau menyalahgunakan narkotika jenis tembakau Gorila (tembakau sintetis).

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Juddi Titalepta mengatakan pelaku diamankan di Desa Wandula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, pada Rabu (16/12/2020) siang kemarin sekitar pukul 13.30 WITA.

“Pelaku ditangkap berdasarkan  informasi dari Bea Cukai Luwu Timur bahwa ada pengiriman narkoba jenis tembakau Gorila dengan menggunakan jasa pengiriman TIKI yang akan di kirim ke Kecamatan Towuti, Kab Luwu Timur dengan menggunakan armada transfortasi umum,” kata Juddi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (17/12/2020).

Menurut Juddi,  berdasarkan informasi tersebut Tim Ospnal Resnarkoba Luwu Timur personil Sat narkoba yang di pimpin oleh Bripka Israil bersama tim dari bea cukai menuju ke Kecamatan Towuti untuk melakukan kordinasi dengan pihak TIKI.

“Setelah melakukan koordinasi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka WP dan MA pada saat sedang menjemput barang pesanannya,‘ ucap Juddi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat resnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan yakni 5 saset besar berisi narkotika jenis tembakau Gorila  dengan berat 275 gram  milik MA sementara pelaku yang kedua WP sebanyak 1 saset besar berisi tembakau Gorila dengan berat 28 gram milik,” ujar Juddy.

Previous Post Next Post