Bawaslu Luwu Utara Terima Laporan Dugaan Money Politik



LUWU UTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Utara menerima laporan dugaan Money politik, yang dilakukan oleh salah satu warga di Desa Sidomukti kecamatan Bone-Bone, berinisial WR (42).

Hal tersebut di ungkap Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin saat ditemui kantornya, Selasa, (08/12) sore tadi. 

Muhajirin mengatakan bahwa pihaknya  menerima laporan oleh pelapor terkait tertangkap tangan salah satu warga Yang diduga membagikan amplobp untuk memilih salah satu pasangan calon.  

"Jumlah amplop yang diamankan sebanyak 223 dengan pecahan 100 ribu," kata Muhajirin

Muhajirin menambahkan setelah menerima laporan sesegara mungkin tim kami melakukan proses secara cepat. 

"Kami akan mengundang Gakumdu untuk melakukan proses penerimaan laporan segera diplenokan kemudian dilakukan proses klarifikasi dan penyelidikan, sehingga proses ini tidak terlalu lama," tambahnya. 

Lebih lanjut Ketua Bawaslu mengungkapkan bahwa terduga akan menjalani proses setelah dinyatakan memenuhi unsur, dilakukan penyelidikan dan kemudian sidik.

"Ketika itu terpenuhi maka dilimpahkan ke jaksa dan jaksa akan tuntut. Ketika itu terbukti tentu ancamannya ini tidak ringan, ancaman politik uang itu 36 bulan paling singkat, paling lama 72 bulan," pungkasnya.

Previous Post Next Post