Satnarkoba Polres Luwu Tangkap Supir Mobil yang Nyambi Pengedar Sabu




LUWU  - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pemuda AR (19) di sebuah kamar kost di kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis (17/09/2020).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli mengatakan AR digelandang ke Mapolres Luwu setelah digrebek petugas dan kedapatan mengantongi Narkoba jenis Sabu sebanyak 11 Sachet dengan berat total 3.02 gram.

“Di rumah kos yang ditempati sering terjadi transaksi narkoba sesuai informasi yang kami dapatkan dari warga sehingga kami melakukan penyelidikan dan ditemukan pelaku bersama barang bukti,” kata Rafli saat dikonfirmasi, Kamis (17/09/2020).

Selain Kristal Bening, aparat juga mendapatkan barang bukti lainnya seperti 1 batang potongan pipet yang digunakan tersangka sebagai sendok Sabu serta uang tunai yang diakui adalah hasil penjualan Sabu senilai Rp 400 ribu.

Diketahui pelaku AR adalah  warga Desa Lauwa, Kecamatan  Belopa Utara yang kesehariannya bekerja sebagai Supir Mobil.

Dalam penangkapan tersebut tersangka juga mengakui sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial SP yang beralamat di Kecamatan Suli

"Saat ini kami masih mengejar rekannya yang berstatus DPO yakni SP tempat AR membeli Sabu,” ucap Rafli

Previous Post Next Post