PALOPO - Berbagai upaya dilakukan Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), termasuk kategori SIM internasional, terkait hal tersebut Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kota Palopo, juga melakukan sosialisasi tata cara pembuatan SIM internasional.
Kasat Lantas Polres
Palopo Iptu Muh. Tang, SH, MH menjelaskan, pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional sekarang bisa dibuat secara online dan bisa dilakukan
dari rumah tanpa harus ke Satpas SIM.
SIM online internasional ini lebih mudah karena registrasi bisa dilakukan di rumah atau di tempat kerja, apalagi saat ini situasi pandemi Virus
Corona ( Covid-19 ) yang membatasi jumlah orang untuk berkumpul.
Bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan SIM internasional bisa mengisi formulir di alamat: sim. korlantas.polri.go.id. setelah pemohon
mengisi formulir selanjutnya melengkapi administrasi, foto dan SIM pun jadi dalam waktu beberapa menit saja.
“Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM Internasional secara Online ini yaitu: melengkapi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu
Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA”, jelas Muh. Tang
Pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp250.000, sedangkan biaya
perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp225.000. Setelah melakukan
pengisian administrasi, pemohon kemudian datang di kantor korlantas guna mengirimkan
dan menyetor dokumen registrasi sekaligus foto SIM Internasional, jadwal pelayanan dilakukan senin hingga jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Setelah SIM selesai, pemohon dapat memilih cara pengambilan SIM internasional, dapat diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.
Inovasi ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam
pengurusan dan perpanjangan SIM Internasional khusunya di masa pandemic covid-19 dan juga
memperkuat kelembagaan khususnya Korlantas.(MA)