Dilaporkan Setubuhi ABG, Pemuda Asal Malangke Diamankan Polisi

Luwu Utara, Inspirasitimur.Com – JI (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur.

Korbannya adalah IA (17) yang tak lain masih sekampung dengan pelaku  di Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsuil Rijal mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (19/06/2020) sekitar pukul 03.00 WITA oleh unit Resmob dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim Aipda Ikhsan, sesuai laporan LPB / 165 / VI /2020 / SPKT tanggal 18 Juni 2020.

“Pelaku JI diamankan di rumahnya di dusun Cappasolo, Desa Benteng, Kecamatan Malangke, saat sedang tidur, pada Jumat dinihari sekitar pukul 03.00 Wita saat tengah tidur, tanpa ada perlawanan,” kata Syamsul Rijal saat dikonfirmasi, Sabtu (20/06/2020).

Syamsul mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah pondok kebun yang tak jauh dari rumah korban sekitar bulan Mei lalu namun pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian ini.

“Keluarga korban baru melaporkan kasus ini dengan alasan berharap pihak pelaku dapat bertanggung jawab atau menikahinya namun tidak mau,” ucap Syamsul.

Setelah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Luwu Utara, pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Luwu Utara.

“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal  81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak  dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Syamsul.

(slm)
Previous Post Next Post