TORAJA UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres
Toraja Utara mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JB yang
diduga pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu.
Kapolres AKBP Yudha Wirajati Kusuma mengatakan
penangkapan ASN tersebut dilakukan di rumahnya Jalan Pramuka, Kecamatan
Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, pada
Minggu (17/5/2020) malam lalu atas adanya laporan warga.
"Pelaku ini suka membeli dan menjual barang haram
narkotika jenis Sabu di wilyah Rantepao apabila ada temannya yang menitip dan
dia mengambil keuntungan besar dari penjualan Sabu tersebut," kata Yudha
saat dikonfirmasi pada pengungkapan kasus di Mapolres Toraja Utara, Selasa
(19/05/2020).
Dari tangan pelaku JB saat penggerebekan, diamankan 4 buah pipet
bekas warna putih, 1 buah pireks kaca bekas pakai, 2 korek api gas, satu unit Telepon
Seluler.
"Di masa pandemi ini, masih ada orang memanfaatkan
situasi melakukan tindak pidana narkotika, narkotika jenis Sabu itu diperoleh
pelaku dari rekannya berinisial EW dengan harga Rp 500 Ribu," ucap Yudha.
Pelaku EW lanjut Yudha sementara dalam pengejaran anggota
atau Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Toraja Utara.
Atas perbuatannya, JB terancam pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan
maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 Miliar maksimal Rp 10 Miliar dan ancaman hukuman
pasa 112 ayat 1 minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun dengan denda minimal
Rp 800 Juta dan maksimal Rp 800 Miliar.