LUWU – Jelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri, Satuan Reserse Narkoba
Polres Luwu melakukan operasi Minuman
Keras (Miras) di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polres Luwu, Selasa
(19/05/2020)
Kasat
Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli yang memimpin operasi mengatakan sasaran dalam kegiatan
ini yaitu penjual miras rumahan yang tidak memiliki izin.
“Operasi
yang digelar hari ini petugas berhasil mengamankan 775 botol minuman keras dari
beberapa penjual miras tanpa izin,” kata Rafli saat dikonfirmasi, Selasa
(19/05/2020).
Rafli
mengatakan miras yang disita dari berbagai jenis
merek seperti Bir Putih, Bir Hitam, Anggur Hitam, dan Topi Roja, petugas juga memberikan
pembinaan kepada 4 orang pemilik toko berinisial masing-masing EY (23), SY
(50), AR (45), PN (52),
"Kami periksa kelengkapan toko dan ternyata tidak memiliki izin,
mereka diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, karena mereka
berjualan tanpa izin," ucap Rafli.
Menurut Rafli operasi yang mereka lakukan untuk memberikan rasa aman dan
nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.