Bebas Berkat Asimilasi Corona, Pemuda ini Kembali Mencuri Ponsel Tetangganya




LUWU UTARA - JMD (26) seorang eks Nara Pidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Mappideceng, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara karena mencuri telepon seluler (Ponsel) di Sape Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.

Kasat reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan pelaku adalah mantan Napi yang baru saja diasimilasi dan mencuri Ponsel milik seorang perempuan bernama Nur Ainun Masita (19) yang tak lain adalah masih terbilang tetangga.

“Pelaku diamankan sejak Rabu (29/04/2020) sekitar pukul 23.30 WITA oleh unit Resmob Res Luwu Utara di Sape Kelurahan Bone. Penangkapan sesuai dasar laporan yakni Dasar Lp/95/IV/2020/spkt tgl 29 April 2020,” kata Syamsul Rijal, saat dikonfirmasi, Jumat (01/05/2020).

Menurut Syamsul Rijal, pelaku melancarkan aksinya saat tengah malam dimana korban sedang tidur yang diduga telah diintai sebelumnya.

“Pelaku masuk rumah lewat jendela rumah yang tidak terkunci lalu masuk dalam kamar korban melalui pintu yang tidak terkunci pula, saat melihat korban tidur, pelaku mengambil Ponsel yang berada disamping korban,” ucap Syamsul.

Lanjut Syamsul Rijal, barang yang diambil yakni  1 unit Ponsel merk iphone tipe 11 dan vivo tipe Y 12,  lalu pelaku membawa ponsel tersebut ke rumahnya.

“Rumah pelaku dan korban hanya berjarak sekitar 500 meter, dan atas laporan korban terkait pencurian yang dialami maka dilakukan cekpos ponsel sehingga diketahui posisi ponsel lalu dilakukan penangkapan,” ujar Syamsul.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Mappideceng Masamba Luwu Utara, Iskandar Djamil mengatakan pelaku JMD adalah warga binaannnya yang sedang menjalani asimilasi gelombang ke 2 tanggal 2 April 2020.

“JMD ini adalah Napi kasus pencurian yang barusaja bebas berkat asimilasi Corona,” tutur Iskandar.


Previous Post Next Post