LUWU UTARA - JMD (26) seorang eks Nara Pidana
(Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Mappideceng, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terpaksa
diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara karena mencuri
telepon seluler (Ponsel) di Sape Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.
Kasat reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal
mengatakan pelaku adalah mantan Napi yang baru saja diasimilasi dan mencuri
Ponsel milik seorang perempuan bernama Nur Ainun Masita (19) yang tak lain
adalah masih terbilang tetangga.
“Pelaku diamankan sejak Rabu (29/04/2020) sekitar pukul
23.30 WITA oleh unit Resmob Res Luwu Utara di Sape Kelurahan Bone. Penangkapan
sesuai dasar laporan yakni Dasar Lp/95/IV/2020/spkt tgl 29 April 2020,” kata
Syamsul Rijal, saat dikonfirmasi, Jumat (01/05/2020).
Menurut Syamsul Rijal, pelaku melancarkan aksinya saat
tengah malam dimana korban sedang tidur yang diduga telah diintai sebelumnya.
“Pelaku masuk rumah lewat jendela rumah yang tidak terkunci
lalu masuk dalam kamar korban melalui pintu yang tidak terkunci pula, saat
melihat korban tidur, pelaku mengambil Ponsel yang berada disamping korban,”
ucap Syamsul.
Lanjut Syamsul Rijal, barang yang diambil yakni 1 unit Ponsel merk iphone tipe 11 dan vivo
tipe Y 12, lalu pelaku membawa ponsel
tersebut ke rumahnya.
“Rumah pelaku dan korban hanya berjarak sekitar 500
meter, dan atas laporan korban terkait pencurian yang dialami maka dilakukan
cekpos ponsel sehingga diketahui posisi ponsel lalu dilakukan penangkapan,”
ujar Syamsul.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Mappideceng Masamba Luwu
Utara, Iskandar Djamil mengatakan pelaku JMD adalah warga binaannnya yang
sedang menjalani asimilasi gelombang ke 2 tanggal 2 April 2020.
“JMD ini adalah Napi kasus pencurian yang barusaja bebas berkat
asimilasi Corona,” tutur Iskandar.