Bandar dan Pengguna Narkoba ini Diamankan Polisi di Tiga Tempat Berbeda



PALOPO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan menangkap 3 orang pelaku penyalahagunaan narkotika jenis Sabu di tiga tempat terpisah.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing FZ (21), MS (36) dan MK (56) ketiganya merupakan warga Kota Palopo.

Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba Polres Palopo Ipda Abdianto mengatakan penangkapan pelaku berlangsung di tiga tempat berbeda setelah dilakukan penyelidikan. Penangkapan MK yang juga adalah bandar berlangsung di rumahnya jalan Batu Putih, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Sabtu (09/05/2020) malam tadi sekitar pukul 22.00 WITA.

“Barang bukti yang disita dari MK yakni 30 saset Sabu dengan berat bruto 34,45 gram terdiri dari 26 saset ditemukan di dalam lipatan celana di rak pakaian sedangkan 4 saset ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian samping,” kata Abdianto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (10/05/2020).

Barang bukti lainnya dari pelaku MK yakni 1 unit timbangan digital yang ditemukan dalam lipatan celana di rak pakaian dalam kamar, 1 unit HP  dan uang puluhan juta rupiah.

“Uang tunai yang diamankan sebanyak Rp31.700.000, diduga hasil penjualan sabu, ditemukan dalam lemari pakaian di dalam kamar, dan sebuah ATM ,” ucap Abdianto.

Sementara 2 rekannya yakni FZ dan MS  juga diamankan ditempat berbeda. Penangkapan pelaku FZ warga Jalan Sungai Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara yang lebih dahulu diamankan di Jalan Andi Tenriadjeng, Surutanga, Wara Timur pada Sabtu (9/05/2020) lalu sekitar pukul 20.00 Wita malam.

Dari tangan FZ, petugas menyita satu saset sabu seberat 0,62 gram dan satu unit telepon seluler merk Nokia warna hitam.

“Pengakuan FZ sabu ia dapatkan dari seorang perantara berinisial MS sehingga dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap MS di rumahnya Jalan Mungkajang, dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu penutup bong, sebatang kaca pirex dan satu unit telepon seluler,” ujar Abdianto.

Pengungkapan Bandar Sabu MK atas pengakuan MS jika sabu yang diperolehnya dari MK yang dibekuk dirumahnya jalan Batu Putih, Kelurahan Boting, Wara.

Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo, untuk menjalani pemeriksaan hukum. Para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara," jelas Abdianto.




Previous Post Next Post