PALOPO - Satuan Reserse (Satres)
Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan menangkap 3 orang pelaku
penyalahagunaan narkotika jenis Sabu di tiga tempat terpisah.
Ketiga
pelaku tersebut masing-masing FZ (21), MS (36) dan MK (56) ketiganya merupakan
warga Kota Palopo.
Kaur Bin
Ops (KBO) Satres Narkoba Polres Palopo Ipda Abdianto mengatakan penangkapan
pelaku berlangsung di tiga tempat berbeda setelah dilakukan penyelidikan.
Penangkapan MK yang juga adalah bandar berlangsung di rumahnya jalan Batu Putih,
Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Sabtu (09/05/2020) malam
tadi sekitar pukul 22.00 WITA.
“Barang
bukti yang disita dari MK yakni 30 saset Sabu dengan berat bruto 34,45 gram
terdiri dari 26 saset ditemukan di dalam lipatan celana di rak pakaian sedangkan
4 saset ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian samping,” kata Abdianto
saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (10/05/2020).
Barang
bukti lainnya dari pelaku MK yakni 1 unit timbangan digital yang ditemukan dalam
lipatan celana di rak pakaian dalam kamar, 1 unit HP dan uang puluhan juta rupiah.
“Uang tunai
yang diamankan sebanyak Rp31.700.000, diduga hasil penjualan sabu, ditemukan dalam
lemari pakaian di dalam kamar, dan sebuah ATM ,” ucap Abdianto.
Sementara
2 rekannya yakni FZ dan MS juga
diamankan ditempat berbeda. Penangkapan pelaku FZ warga Jalan Sungai Pareman
II, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara yang lebih dahulu diamankan di Jalan
Andi Tenriadjeng, Surutanga, Wara Timur pada Sabtu (9/05/2020) lalu sekitar pukul
20.00 Wita malam.
Dari
tangan FZ, petugas menyita satu saset sabu seberat 0,62 gram dan satu unit
telepon seluler merk Nokia warna hitam.
“Pengakuan
FZ sabu ia dapatkan dari seorang perantara berinisial MS sehingga dilakukan pengembangan
dan petugas berhasil menangkap MS di rumahnya Jalan Mungkajang, dari penangkapan
tersebut, petugas menyita satu penutup bong, sebatang kaca pirex dan satu unit
telepon seluler,” ujar Abdianto.
Pengungkapan
Bandar Sabu MK atas pengakuan MS jika sabu yang diperolehnya dari MK yang
dibekuk dirumahnya jalan Batu Putih, Kelurahan Boting, Wara.
Kini ketiga
pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo, untuk
menjalani pemeriksaan hukum. Para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2 dan
112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka
terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara," jelas Abdianto.