LUWU - Sugiandi alias Andi (34) warga BTN
Permai Indah Lingkungan Padang, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu,
Sulawesi Selatan, ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Belopa, Selasa
(28/04/2020) atas tindak pidana pencurian uang.
Kapolsek Belopa AKP Ahmad yang memimpin penangkapan mengatakan
penangkapan pelaku tindak pidana pencurian uang sebanyak Rp 40 juta pada pukul
00.30 WITA dini hari tadi.
“Tersangka diciduk karena telah melakukan
pencurian uang dengan cara mencongkel sadel motor korban sambil menguras isinya,
salah seorang korbannya yakni Salahuddin (46) warga Dusun Buntu Tanah, Desa
Cakkeawo, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu,” kata Ahmad saat dikonfirmasi melalui
sambungan telepon, Selasa (28/04/2020) siang.
Menurut Ahmad, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi
: LPB / 95 / IV / 2020 / SPKT. Tanggal 27 April 2020.
“Pada Jumat (17/04/2020) sekitar pukul 23.30 WITA, dimana
sebelumnya korban menyimpan uangnya dalam bagasi motor miliknya lalu beristirahat
di Basecamp tempat kerja korban, kemudian datang pelaku mencungkil bagasi motor
korban dan berhasil mengambil uang milik korban sekitar Rp 40 juta,” ucap
Ahmad.
Terungkapnya pelaku pencurian uang dalam bagasi motor
atas hasil interogasi terhadap salah seorang teman pelaku berinisial SAM yang kini
mendekam dalam ruang tahanan polsek Belopa
yang menjelaskan bahwa pernah melakukan pencurian uang bersama
pelaku Sugiandi di Pelabuhan Tadette, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa beberapa waktu lalu.
“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui
perbuatannya telah mengambil uang di Pelabuhan Tadette, dengan cara mencungkil
bagasi motor milik korban, pembagian uang bersama SAM hasil curian dilakukan di
rumah Sugiandi sebanyak Rp 8 juta, uang
hasil curian tersebut telah di belanjakan oleh kedua pelaku dan dibelikan emas,
kulkas, sound system, handphone dan pakaian,” jelas Ahmad.
Polisi kini mengamankan pelaku dan barang bukti antara
lain 1 unit motor Honda Scoopy Warna Putih, Emas 4 gram cincin, gelang dan
anting, 1 unit Kulkas, 2 unit Hp Merk
Samsung Galaxy J2, 2 Unit Sound System, Pakaian berupa baju 6 lembar dan celana
1 lembar
“Pelakunya sudah kami amankan di Mako Polsek Belopa bersama
barang bukti guna proses lebih lanjut, pelaku terancam Pasal 363 KUHP ancaman
hukuman 7 tahun,” tutur Ahmad.