Dampak Korona, 109 Napi Lapas Palopo Dibebaskan



PALOPO - Sebanyak 109 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas II A Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dibebaskan akibat penyebaran virus corona atau Covid-19.

KepalaLapas Kelas IIA Kota Palopo, Indra Sofyan mengatakan mereka dikeluarkan sebagian untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Pembebasan 109 narapidana, dilakukan secara bertahap, terhitung dari tanggal 1 sampai 7 April. Sudah 76 orang yang kami bebaskan, dan hari ini 30 orang, untuk semuanya diperkirakan 109 orang, nanti ada perubahan, ada hukuman pendek, dan masih bertambah," kata Indra Sofyan, saat dikonfirmasi, Sabtu (04/04/2020).

Narapidana yang dibebaskan, merupakan narapidana yang sudah dievaluasi dan memenuhi syarat untuk dibebaskan
Previous Post Next Post