PALOPO - Sebanyak
109 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dibebaskan
akibat penyebaran virus corona atau Covid-19.
KepalaLapas
Kelas IIA Kota Palopo, Indra Sofyan mengatakan mereka dikeluarkan sebagian untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam
penjara sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM
bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan
Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan
Penyebaran Covid-19.
“Pembebasan
109 narapidana, dilakukan secara bertahap, terhitung dari tanggal 1 sampai 7
April. Sudah 76 orang yang kami bebaskan, dan hari ini 30 orang, untuk semuanya
diperkirakan 109 orang, nanti ada perubahan, ada hukuman pendek, dan masih
bertambah," kata Indra Sofyan, saat dikonfirmasi, Sabtu (04/04/2020).