Pemuda ini Dicokok saat Transaksi Obat Tramadol


PALOPO – RV (28) warga jalan Anggrek Non Blok, Kelurahan  Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan terpaksa diamankan Kepolisian Polsek Wara, lantaran mengedarkan obat  psikotropika jenis Tramadol. Ia diamankan di rumahnya pada Rabu (12/02/2020) malam tadi sekitar pukul 22.30 WITA, oleh Unit Reskrim Polsek Wara.

Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistiono mengatakan bahwa pelaku RV ditangkap dengan sejumlah barang bukti di dalam tas pinggang berisi 99 butir Tramadol yang dikemas dalam 11 saset dan barang bukti lainnya, penangkapan ini dilakukan setelah mendapat  informasi masyarakat  jika di sekitar jalan Anggrek Non blok Kota Palopo, sering terjadi transaksi obat-obatan  jenis Tramadol.

“Setelah mendapat informasi bahwa ada transaksi obat-obatan psikotropika jenis Tramadol di area tersebut, petugas menuju ke lokasi dan mendapatkan pelaku sedang melakukan transaksi, sehingga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Wara, untuk diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Palopo,” kata Edy dalam rilisnya.

Barang bukti  lainnya yang diamankan antara lain 2 saset bekas pakai diduga sabu, 1 unit HP merk Nokia warna biru muda, uang tunai Rp 252.000, 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp 600.000
Previous Post Next Post