PALOPO – RV (28) warga jalan Anggrek Non Blok, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo,
Sulawesi Selatan terpaksa diamankan Kepolisian Polsek Wara, lantaran mengedarkan
obat psikotropika jenis Tramadol. Ia
diamankan di rumahnya pada Rabu (12/02/2020) malam tadi sekitar pukul 22.30 WITA,
oleh Unit Reskrim Polsek Wara.
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistiono mengatakan
bahwa pelaku RV ditangkap dengan sejumlah barang bukti di dalam tas pinggang
berisi 99 butir Tramadol yang dikemas dalam 11 saset dan barang bukti lainnya,
penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat jika di sekitar jalan Anggrek Non blok Kota
Palopo, sering terjadi transaksi obat-obatan
jenis Tramadol.
“Setelah mendapat informasi bahwa ada transaksi
obat-obatan psikotropika jenis Tramadol di area tersebut, petugas menuju ke
lokasi dan mendapatkan pelaku sedang melakukan transaksi, sehingga pelaku
kemudian diamankan ke Polsek Wara, untuk diserahkan kepada Sat Res Narkoba
Polres Palopo,” kata Edy dalam rilisnya.