Lempari Korban dengan Botol Miras, Pelaku Ditangkap Setelah 2 Bulan Buron


PALOPO - Kepolisian Polsek Wara menangkap SR (22) warga Kompleks Cempaka kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo atas penganiayaan terhadap  korban Risal (50) warga asal Dusun Kaju Datu, Desa Pompengan Kecamatan Lamasi Timur,  Kabupaten Luwu.

Kasubag Humas Polres Palopo Iptu Edi Sulistyono mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (10/01/2020) sekira pukul 00.15 wita, oleh Unit Reskrim Polsek Wara sesuai Laporan Polisi tanggal 10 November 2019," kata Edi Sulistyono, Jumat (10/01/2020) melalui rlis yang dikirimkan.

Menurut Edi, kejadiannya bermula saat pelaku bersama korban sedang pesta miras jenis (Ballo) milik WN dimana sebelumnya pelaku dengan korban tidak saling kenal dalam satu meja namun dengan  tiba - tiba pelaku melempar korban dengan menggunakan botol Bir, sehingga botol tersebut mengenai bagian pelipis atas kanan  korban yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka (robek) pada pelipis kiri korban.

"Sedangkan kronologis penangkapannya setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya selama 2 bulan menghilang, sehingga berdasarkan informasi tersebut personil unit reskrim polsek wara melakukan penyergapan dan penangkapan di rumah pelaku," ucap Edi.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Wara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,  atas perbuatannya pelaku terancam dikenai pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Previous Post Next Post