Yuk Intip Merek-Merek Rokok Ilegal yang Pernah Beredar di Luwu Raya

Timurinspirasi.com, MALILI---Sejumlah Merek  Rokok yang penah menjadi produk jualan di warung-warung telah diamankan pihak Beadan cukai.

Diantara merek tersebut, Beberapa di antaranya pernah menjadi  favorit Masyarakat di desa-desa.

Contohnya Seperti rokok Batam, Top Mild, Sport Gess, DT'E, B, dan berapa merek Lain seperti, L.4, Rasta, Strom, 23 bold, Artis, Suriya, Pin, Surya Jaya dan masih banyak merek lainya..

Namun merek-merek  rokok tersebut tak memiliki Lisensi resmi dari Bea dan  cukai, sehingga di amankan oleh pihak beacukai.

Jutaan Batang rokok yang telah di amankan pun  dimusnahkan dengan cara dibakar Halaman Depan Kantor KPPBC Tope Madya Pabeang Malili, Rabu 18 Desember 2019.

" sekitara dua Juta Empat Ratus lima Puluh tiga tujuh ratus delapan puluh batang rokok yang akan kita musnahkan," kata Kepala Kantor KPPBC Tope Madya Pabean Malili, Mokhamad Slamet Iman Santosa.

Tidak hanya itu, ratusan Botol miras juga dimusnakan oleh pihak bea dan cukai.

"sedangkan untuk miras sekitar 330 botol," terangnya.(It)

Previous Post Next Post