Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Botol Miras Ilegal, Nilainya Capai 1,74 M

Timurinspirasi.com, MALILI --- Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Botol Miras dimusnahkan  Bea Cukai Malili Di Halaman Depan Kantor KPPBC Type Madya Pabean Malili, Rabu 18 Desember 2019.

Pemusnahan tersebut, Dalam Rangka melaksanakan pelayanan Ekspor dan Impor serta Pemberantasan peredaran Rokok Ilegal yang berpengaruh pada penerimaan Negara dari Sektor Pabean dan Cukai.

Tak tanggung-tanggung sebanyak Dua juta empat ratus lima puluh tiga tujuh ratus delapan puluh Batang rokok dari sejumlah merek dan sebanyak Tiga Ratus Tiga Puluh Botol Miras (MMEA) dengan nilai sebesar  1,7 miliar lebih yang merupakan hasil penindakan tahun 2018 dan Semester 1 tahun 2019 di musnahkan.

"Tahun 2018 sekitar 1,9 juta batang rokok  dan 303 botol  dengan nilai barang 1,4 miliar lebih, yang mengakibatkan kerugian negara  senilai  594 juta  lebih," terang  Kepala Kantor KPPBC Type Madya Pabean Malili, Mokhamad Slamet Iman Santosa.

Kemudian  ia melanjutkan bahwa pada  Tahun  2019 pada semester I  ada 521 lebih batang rokok yang kita tindak dan 27 botol miras  dengan Nilai barang  382 juta lebih  yang mengakibatkan kerugian negara senilai 194 jutah Lebih.


"Kalau ditotalkan nilai barang yang kita tindak  mencapai 1.784.362.300 Miliar Rupiah, dan total kerugian negara yang berhasil kita selamatkan 789.653.260 juta rupiah," Terangnya.(IT)
Previous Post Next Post