5 Pengedar dan Penyalahguna Sabu Dibekuk, Polisi Hanya Sita 3 Saset dan Uang Jutaan Rupiah




PALOPO – Personil gabungan Sat Reskrim, Sat  Narkoba dan Sat Intelkam Polres Palopo, Sulawesi Selatan, membekuk pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di sebuah rumah warga belakang kantor Syahbandar Palopo jalan Andi Tendriadjeng Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Rabu (11/12/2019) sekira pukul 14.30 Wita.

Pelaku berjumlah 5 orang, 2 diantaranya perempuan asal Tana Toraja. Para pelaku masing-masing AW (38), KM (20), NA (28), ER (21) dan BR (41).

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan penangkapan para pelaku yang dipimpin Iptu Muzafir tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan melakukan pulbaket sehingga melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis Sabu.

“Dari 5 pelaku, 2 orang perempuan ikut diamankan yakni NA dan ER, sementara barang bukti Sabu yang disita dari mereka terdapat 3 saset dan barang bukti lainnya,” kata Zainuddin, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019) malam.

Lanjut Zainuddin, barang bukti yang disita selain Sabu antara lain  2 buah kaca pireks, 2 buah korek api gas, alat bong, 1 sendok Sabu terbuat dari pipet plastik warna kuning, 1 buah sumbu, 4 unit Telepon Seluler dan uang tunai sebesar Rp 3,4 juta.

Setelah pihak polisi melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan pelaku KM yang mengakui bahwa barang bukti Sabu yang ada padanya adalah milik rekannya bernama BR berlamat di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, sehingga polisi turun melakukan penangkapan.

“Sekitar 17.30 WITA. personil gabungan  menangkap BR dengan barang bukti uang tunai Rp 621.000 dan sebuah telepon seluler,” ujar Zainuddin.

Para pelaku terancam pasal 114 ayat 1, pasal  112 ayat 1 dan  pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.

Previous Post Next Post