PALOPO – Personil gabungan Sat Reskrim,
Sat Narkoba dan Sat Intelkam Polres
Palopo, Sulawesi Selatan, membekuk pengedar dan pengguna narkoba
jenis sabu di sebuah rumah warga belakang kantor Syahbandar Palopo jalan
Andi Tendriadjeng Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Rabu (11/12/2019)
sekira pukul 14.30 Wita.
Pelaku berjumlah 5 orang, 2 diantaranya
perempuan asal Tana Toraja. Para pelaku masing-masing AW (38), KM (20),
NA (28), ER (21) dan BR (41).
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan penangkapan
para pelaku yang dipimpin Iptu Muzafir tersebut berdasarkan informasi dari
masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan melakukan pulbaket sehingga
melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis
Sabu.
“Dari 5 pelaku, 2 orang perempuan ikut diamankan yakni NA
dan ER, sementara barang bukti Sabu yang disita dari mereka terdapat 3 saset dan
barang bukti lainnya,” kata Zainuddin, saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019)
malam.
Lanjut Zainuddin, barang bukti yang disita selain Sabu
antara lain 2 buah kaca pireks, 2 buah korek
api gas, alat bong, 1 sendok Sabu terbuat dari pipet plastik warna kuning, 1 buah
sumbu, 4 unit Telepon Seluler dan uang tunai sebesar Rp 3,4 juta.
Setelah pihak polisi melakukan pengembangan dan berdasarkan
keterangan pelaku KM yang mengakui bahwa barang bukti Sabu yang ada padanya
adalah milik rekannya bernama BR berlamat di Kecamatan Walenrang, Kabupaten
Luwu, sehingga polisi turun melakukan penangkapan.
“Sekitar 17.30 WITA. personil gabungan menangkap BR dengan barang bukti uang tunai Rp
621.000 dan sebuah telepon seluler,” ujar Zainuddin.
Para pelaku terancam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor
35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun
penjara.