Kabid Penataan Ruang PUPR : Pabrik Pemecah Batu di Baloli Belum Miliki IMB

LUWU UTARA -- Kepala Bidang penataan ruang, dinas PUPR Luwu Utara sebut PT. Hikmat Gemilang Kontruksi belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).

Hal ini disebutkan, Kabid Penataan ruang, Hermasyah saat ditemui diruang kerjanya, jumat (15/11/19).

Ia menyebutkan jika Stone Cruisher dan Asphalt Mixing plant (AMP) milik PT. Hikmat Gemilang Kontruksi itu belum memiliki IMB.

"IMB belum ada, tapi pihak perusahaan sudah bermohon. Hanya saja kita belum terbitkan karena ada beberapa berkas yang belum terpenuhi," jelas Hermansyah, Kabid Penataan ruang dinas PUPR Luwu utara.

Hermansyah menyebutkan,kelengkapan berkas yang belum dipenuhi yakni rekendasi kesesuaian rencana tata ruang wilayah kabupaten luwu utara, dokumen pengelolaan lingkungan, gambar rencana pembangunan agar disesuaikan dengan standar teknis yang berlaku.

"Kami tidak berani menerbitkan IMB kalau kelengkapan berkas keseluruhan belum lengkap dan terpenuhi," jelasnya.

Sementara itu pihak PT. Hikmat Gemilang Kontruksi yang dikonfirmasi melalui pesan WastAp mengaku jika IMBnya sudah ada.

"Sudah ada pak," tulis Rober Wijaya, Pihak PT. Hikmat Gemilang Kontruksi.

Untuk diketahui, PT. Hikmat Gemilang Kontruksi telah memasukkan permohonan IMB untuk Asphalt Mixing plant dan Cruisher sejak tanggal 5 Februari tahun 2019.

Penulis: Putri
Previous Post Next Post