Timurinspirasi.com, LUWU - AL (19) Pria asal Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, harus berhadapan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya ia diduga telah melakukan tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur.
Kapolsek Walenrang, AKP Rafli menjelaskan bahwa penangkapan pelaku (AL) berdasarkan laporan keluarga korban.
"sebelumnya orang tua korban membuat laporan pengaduan Dipolsek Telluwanua Polres Palopo dengan Laporan Membawa lari anak di bawah umur," ungkapnya.
Rafli menjelaskan Kronologi kejadiannya bermula disaat korban dijemput pelaku di rumah neneknya di Lingkungan Salupao Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo dan kemudian membawa korban ke Desa Lalong tepatnya di Lingkungan SMA 6 Luwu.
"Setelah tiba ditempat tersebut korban dibujuk dan kemudian dipaksa pelaku untuk membuka pakaiannya di dalam kamar kecil umum sekolah dan kemudian menggauli korban di tempat tersebut," jelas Rafli.
Bahkan Kata Rafli, Pelaku sempat mengundang sejumlah rekannya namun korban sempat melarikan diri dan keluar dari dalam kamar kecil umum sehingga hal tersebut tidak terjadi lagi.
Setelah mendapat laporan pihak kepolisian Polsek Walenrang bergerak dan mengarahkan korban untuk dilakukan pemeriksaan medis, serta menjemput pelaku yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Telluwanua Polres Palopo.
" Kami sudah lakukan koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2A) Kabupaten Luwu untuk mendampingi korban saat dilakukan pemeriksaan" kuncinya.(*)