Resmob Polres Tana Toraja Ringkus Pelaku Penganiayaan, yang DPO Selama 2 Bulan

TORAJA UTARA - Setelah ditetapkan sebagai DPO sekitar dua Bulan yang lalu, pelaku berisial E akhirnya diringkus Resmob Polres toraja, Kamis (22/8/2019).

E masuk sebagai daftar Pencarian orang (DPO) Polsek Tamalate, sejak bulan Juli 2019 lalu, setelah melakukan penganiaanyan terhadap korbanyan di Jalan Kumala, kecamatan tamalate, Kota Makassar.

Penyelidikan Polisi akhirnya Berbuah manis, setelah informan dari Tana Toraja memberikan informasi terkait Pelaku DPO, Unit Resmob Polres Tana Toraja segera bergerak dan meringkus pelaku di sebuah bengkel di Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

"penangkapan DPO dipimpin Kanit Resmob Ipda. Iskandar, bersama anggota resmob, dan siang ini mau dijemput oleh penyidik dari Polsek Tamalate untuk dibawah ke makassar, guna proses sidik," Kata, AKP. Jon Paerunan, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja,

Hingga saat ini pelaku kasus penganiayaan berat tersebut berada di Polres Tana Toraja menunggu penjemputan dari Polsek Tamalate.(*)

Previous Post Next Post