Digagalkan BNN, 1 Kilogram Ganja di Palopo Tidak Jadi Beredar

PALOPO --- Badan Barkotika Nasional (BNN) Kota Palopo membekuk salah seorang pria BJ (30) karena  diduga menguasai narkotika jenis Ganja.

Penangkapan tersebuk hasil dari  koordinasi tim interdiksi BBN Kota Palopo dengan Kanwil Bea Cukai bagian selatan.

Dari keterangan MA petugas mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut, dipesan oleh HK(30) dari Kota Medan yang kemudian dikirim melalui salah-satu kantor jasa Pengiriman tujuan Kota Palopo.

"Ma bersama EB menjemput barang yang di kirim  atas perintah dari HK" Ungkap Kepala BNN Kota Palopo AKBP Ustim Pangarian, Saat Press Rilis di Kantro BNN Kota Palopo Jalan Pemuda,  Kecamatan Binturu, Kota Palopo, Senin 19 Agustus 2019.

MA Juga Mengaku jika  ia  bersedia menjemput barang haram tersebut karena dijanjikan 2 Garis  Ganja atau setarah dengan 2 saset ukuran kecil.

"ia mengambil paket kiriman yang sudah diketahuinya berisi  ganja dengan harapan apabila berhasil  mengambil paket kiriman ia bersama rekannya memperoleh sedikit ganja untuk di komsumsi." tuturnya.

Sekedar di ketahui dari tangan BJ, BNN Kota Palopo  mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 bungkus besar ganja kering dengan berat 951,0552 Gram, satu unit sepeda motor dan satu unit Handphone.

Atas perbuatannya pelaku kini dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 131 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Tk)
Previous Post Next Post