Pemkab Morowali Hibahkan Tanah Untuk Lapas

MOROWALI --- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali bersama dengan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah yang terletak di kompleks KTM, Desa Bente, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali. (Kamis, 11/07/19).

Penanda tanganan MoU oleh Bupati Morowali, Drs. Taslim, selaku Pihak Pertama dan Zulkifli SH., MH., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kota Palu, sebagai Pihak Kedua.

Dalam naskah perjanjian kerja sama, Pihak Pertama dan Pihak Kedua saling mengikatkan diri dalam dalam naskah perjanjian Hibah tersebut dengan berdasarkan hal-hal dan pertimbangan.

Para pihak sepakat mengadakan perjanjian hibah sebagaimana yang telah diatur dalam beberapa pasal yang sifatnya mengikat .

Pemkab Morowali selaku Pihak Pertama menyerahkan lahan milik Pemkab. Morowali dengan rinci, luas/ukuran 50.000 m2 kepada Pihak Kedua Kemenkumham.

Lahan tersebut kemudian letak dan lokasi di kompleks (KTM) Desa Bahomohoni, Kec. Bungku Tengah,  Kabupaten Morowali.Sedangkan Pihak Kedua menerima lahan Pemkab Morowali sebagaimana yang di maksud dilakukan untuk pembangunan Gedung Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Morowali.

"Penegasan lahan dalam MoU yang diserahkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, hanya diperuntukkan dalam bentuk pembangunan LAPAS." Terang Bupati Morowali, Drs. Taslim

menHal ini dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan hukum di Kab. Morowali. Sejak diserahkanya lahan tersebut, maka hak, wewenang dan tanggungjawab atas pemerliharaan dan pemanfaatan sepenuhnya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Selanjutnya, hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian hibah akan di atur sesuai kesepakatan para pihak, apabila dalam pelaksanaan perjanjian terjadi perubahan maupun penambahan akan diatur lebih lanjut dalam addendum perjanjian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian(*)


Laporan :  Ikbal


Previous Post Next Post