OPINI : Pemerintahan Desa, Masyarakat Desa, Supra - Desa dan Peran Pendamping Desa dalam Sistem Pembangunan Desa?


Hendrik Amir pendamping desa di kabupaten Luwu Timur
Desa akhir-akhir seperti perempuan seksi dan semua mata tertuju padanya dan sangat sering menjadi bahan diskusi, baik dari penggiat desa, Pemerhati Desa atau apalah namanya. Olehnya saya hanya sedikit mengulas berdasarkan dalam Perspektif Pendamping. 

Desa pada esensinya dalam aspek pembangunan, bukan lagi menjadi sekedar objek, melainkan Desa dalam hal ini sudah merupakan subjek pembangunan. Dalam artian, bahwa desa secara bersama-sama dengan masyarakat Desa memprakarsai sebuah perencanaan Pembangunan. Itu bisa dilihat dengan hadirnya beberapa aturan yang mengatur tentang Desa terhadap Siklus perencanaan. 

Siklus perencanaan, hanya sebagai pedoman bagaimana Desa merencanakan Desa agar bisa taat terhadap azas. Tapi disisi lain, Desa yang menentukan arah Pembangunan itu sendiri berdasarkan perencanaan-perencaan yang dilaksanakannya. 

Adapun proses perencanaan yang dilaksanakan oleh Desa di mulai paling ruang lingkup terkecil yakni tingkat Dusun melalui musyawarah Dusun (Musdus), kemudian dari hasil tersebut kemudian di Musyawarakan di tingkat Desa. Siklus perencanaan Desa dalam waktu satu tahun yakni : Januari - Juni adalah musyawarah Desa tenatang penyusunan  perencaan Desa, Juli - September adalah Penyusunan RKPDesa dan Oktober - Desember adalah Penyusunan APBDesa (Berdasarkan Permendagri 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa).

Selain berbicara mengenai Siklus waktu dalam perencanaan Desa, kita perlu ketahui bersama bahwa dalam merencanakan Pembangunan selama masa Kepala Desa ada beberapa hal yang perlu kita bersama. Pertama kepala Desa Terpilih sesuai dengan Visi - Misi Kepala Desa wajib menyusun Perencanaan selama masa periode Kepala Desa selama 6 Tahun. Dalam hal ini, Kepala Desa membentuk tim penyusun yang dimana biasa disebut Tim Penyusun RPJMDesa. Dalam mekanisme penyusunan yang dilaksanakan oleh tim, berperan dalam melaksanakan penggalian gagasan di bantu oleh Pendamping Desa yang mendampingi sesuai tugasnya . 

Peran pendamping, bersama tim penyusun RPJMDes dalam melaksanakan penggalian gagasan terhadap perencanaan Desa yakni bagaimana mendorong masyarakat Desa. Ruang lingkup musyawarah dusun yang di sebut (musdus) adalah tahapan cikal bakal suatu perencanaan di Desa. Dalam memperoleh apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Desa ditingkat Dusun, maka peran Pendamping untuk mendorong Desa sebagai Subjek pembangunan adalah bagaimana keterlibatan masyarakat dalam penentuan arah kebijakan Desa mau dikemanakan terdapat dari partisipasi masyarakat Desa. 

Dalam hal ini, Pendamping dan tim yang dibentuk bersama masyarakat secara sigap melaksanakan kajian bersama secara partisipatif untuk menyusun Perencanaan Desa. Adapun metode analisis yang biasa digunakan dalam penggalian gagasan untuk melihat masalah-masalah yang ada di Desa kemudian dicarikan solusi tindak lanjut. 

Secara umum, metode yang digunakan dalam merubah paradigma masyarakat yang tadi menjadi objek kemudian menjadi subjek yakni : PRA ( Partisipactory Rural Apprasial ). Konsep dasar dari mètode ini merupakan masyarakatlah yang menentukan arah kebijakan secara bersama-sama. Ada beberapa tools yang bisa digunakan dalam PRA yakni pengkajian Sketsa Desa, Peta Sosial, Peta Musim dan Diagram Venn. Keempat tools diatas sebagai cara bagaimana penggalian masalah bisa dituangkan dalam program kerja Desa dalam mengatasi setiap permasalahan. 

Peta sosial untuk dapat melihat bahwa berapa jumlah rumah tangga miskin, akses, potensi Desa dll. Sementara Peta musim untuk melihat masalah yang ditimbulkan yang diakibatkan oleh musim Penghujan atau Kemarau. Diagram Venn adalah untuk memotret hubungan antar lembaga yang ada di Desa sejauh mana permasalahan yang terjadi. Tools inilah adalah indikator untuk mengukur permasalahan-permasalah yang terjadi secara partisipatif bersama dengan Pendamping Desa untuk menyusun rencana Pembangunan Desa selama 6 tahun. Pendamping memposisikan dirinya menjadi orang luar, yang ikut memotret dan mengfasilitasi secara menyuluruh dan memberikan ruang yang sama terhadap semua orang yang terlibat didalam proses perencanaan. 

Siklus dokumen penyusunan perencanaan Pembangunan di Desa adalah Dokumen RPJMDesa - RKPDesa - APBDesa.

Disisi lain, Peranan Supra - Desa juga sangat mendukung dan  dibutuhkan sesuai UU Desa. Yakni peran Supra - Desa (Kecamatan - Kabupatèn) adalah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap perencanaan Pembangunan Desa. Dalam hal ini, peran Supra Desa juga dapat menjahit serta mengsinergiskan orientasi Pembangunan dari Daerah ke Desa. 

Dimana kita ketahui bersama, Desa merupakan lokus Pembangunan, baik dari Anggaran APBN (Pusat) maupun APBD (Daerah). Nah, upaya dan Peran Supra - Desa yang dapat mengsingkronisasikan setiap program yang masuk ke Desa melalui kegiatan Musrembang yang tiap tahun dilaksanakan. Secara tidak langsung peran Supra Desa sangat menunjang keberhasilan sebuah Desa jika itu dilaksnakan secara ideal sesuai perintah perundang-undangan. 

Secara Esensi Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 tentang Desa adalah bagaimana Desa bisa menjadi Mandiri. Melalui azas Rekognisi dan Subsidiaritas. Melalui Dana Desa yang di gelontorkan mulai tahun pertama pemerintah bapak Jokowi tahun 2015 adalah bagaimana Desa mampu mengurus secara sendiri. Desa merupakan daerah yang otonom, dengan adanya desentralisasi. Sesuai Amanah UU No. 23 tahun 2014 tentang Otonomi.

Dilain hal, saya mencoba ingin memotret pada sisi yang lain sesuai dinamika sosial yang terjadi pada masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa. Pada aspek perencanaan secara ideal sesuai amanah perundang-undangan. Bahwa pembagian peran dalam sistem Tata Kelolah Pemerintahan Desa yakni : Peran BPD dan Pemerintah Desa itu sendiri. BPD yang merupakan mitra Desa adalah bersama memikirkan hal-hal yang berkenaan dengan kebijakan yang sangat strategis untuk kebutuhan masyarakat. Baik dalam aspek perencanaan, sosial, ekonomi, budaya dll. 

Sebab keberhasilan sebuah Desa dapat diukur melalui indikator  dari sejauh mana Desa dalam hal ini merealisasikan yang di canangkan berdasarkan kebutuhan masyarakat. 
Dalam kebijakan strategis dalam aspek Ekonomi yakni sejauh mana peran Desa memperdayakan Desa menumbuh kembangkan sentra-sentra ekonomi dengan memberdayakan pelaku-pelaku ekonomi. Seperti memberdayakan Kelompok UMKM, 

Kelompok Tani dan Perempuan. Pada aspek Ekonomi yang lain adalah bagaimana upaya strategis mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai Lokomotif Ekonomi Berbasis Potensi Desa. Seperti menghadirkan usaha-usaha pada potensi Wisata, UMKM dll sebagai untuk mendatangkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk Desa. 

Saya kira itu bisa  terwujud atas dorongan bersama, baik dari masyarakat, BPD dan Desa itu sendiri. Tapi hal itu juga perlu diketahui bersama bahwa harus ditunjang dengan sejauh mana Kepala Desa itu Visioner. 
Tapi saya masih tetap percaya Desa bisa berhasil ketika Kepala Desa memiliki jiwa Entrepreneurship. 
Previous Post Next Post