LUWU – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu mengamankan 4 pelaku perjudian di Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Ponrang pada Senin (22/7/2019) malam lalu, mereka adalah JU (42), FE (38), LI (42), dan BP (47).
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan satu pelaku berhasil kabur saat petugas melakukan pengrebekan tersebut, sementara keempat pelaku lainnya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu.
“Satu pelaku berhasil kabur. Dia sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedang Empat lainnya sudah kami amankan,” katanya, Rabu (24/07/2019).
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 pasang kartu remi, dan uang tunai sebesar Rp 3,9 juta.
“Kasus ini akan tetap berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.