PALOPO - Aksi intimidasi dan kekerasan kepada Insan Pers (Wartawan), pada hari Jumat petang, (21/6/2019) kembali terjadi di wilayah Kelurahan Maroangin Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
Hal tersebut dialami oleh Khaerul Tungga wartawan dari media Rakyat Sulsel, dikejar dua orang pria berboncengan dengan menggunakan roda dua, dan melakukan pelemparan sehingga mengakibatkan kerusakan pada mobil yang dikendarainya di Kelurahan Maroangin, tak jauh dari Mapolsek Telluwanua Kota Palopo.
Setelah mengalami hal tersebut, Khaerul Tungga yang juga merupakan anggota PWI Luwu Raya dan Toraja ini, mengunjungi kantor perwakilan PWI di Jl. Samiun Kota Palopo, Sulsel, untuk menyampaikan, terkait dengan apa yang dialaminya.
Menanggapi penyampaian Khairul Tungga, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luwu Raya dan Toraja, Dedy Ariyanto menjelaskan, bahwa dari kronologis peristiwa yang diceritakan oleh rekannya itu, diduga kuat, ada upaya untuk mengintervensi dan menghalang-halangi tugas dari wartawan.
" Berdasarkan dari keterangan kawan kita Khaerul Tungga, yang dikejar, kemudian mobilnya di lempar batu, saat usai melakukan peliputan di wilayah Pompengan Tengah Kabupaten Luwu, guna melengkapi bahan keterangan (Baket) untuk dijadikan berita, kita duga ada upaya menghalang-halangi tugas dari seorang wartawan. Nah hal ini kita bisa lihat penjelasannya pada pasal 18, ayat 1, UU NRI No 40 Tahun 1999 Tentang Pers," kata Dedy Ariyanto, Sekretaris PWI Luwu Raya dan Toraja , Jumat 21/06/2019) malam.
Untuk diketahui, bunyi dari pasal 18 ayat 1 UU NRI No 40 Tahun 1999, tersebut, yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dedy Ariyanto, atau yang akrab disapa Awi Celebes, juga menegaskan, bahwa seorang wartawan dalam melakukan, peliputan di lindungi oleh hukum, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 8, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
" Dalam melaksanakan tugas peliputan, wartawan juga di lindungi oleh hukum, dan itu dijelaskan pada pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang bunyinya, melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," tegas Awi Celebes
Usai mendengarkan cerita, juga kronologis, dugaan intimidasi yang dialami oleh Khaerul Tungga wartawan dari media rakyat sulsel ini, Sekretaris PWI Luwu Raya dan Toraja mendampingi rekannya untuk membuat laporan kepolisian di Mapolres Palopo, Sulsel.
" Dalam kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, untuk antisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang ada, dan saya yakin pihak kepolisian Polres Palopo profesional dalam menangani laporan teman kita ini, namun meski demikian kita tetap mengawal kasus ini," terang Sekretaris PWI Luwu Raya dan Toraja.
Lanjut Awi Celebes, berharap agar narasumber, jika merasa ada pemberitaan yang dianggap tidak sesuai, hendaknya menggunakan hak jawab, untuk mengoreksi pemberitaan tersebut, serta tidak anti kritik, atau menyamaratakan, karakter pribadi wartawan yang telah dijumpainya
" Harapan kita, sebaiknya narasumber, jika merasa ada media yang memberitakan, lalu menurutnya tidak sesuai, sebaiknya gunakan hak jawab, dan juga jangan anti kritik ataupun alergi kepada wartawan, kemudian tidak menyamaratakan semua karakter pribadi wartawan, yang telah dijumpainya," tutup Awi Celebes. (rilis)