LUWU UTARA - Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polres
Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dalam rangka memperingati
HUT ke-73 Bhayangkara atau Polri akan menggratiskan biaya pengurusan
Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP
Mustari mengatakan bahwa penggratisan tersebut berlaku dan bersyarat bagi
warga yang lahir tanggal 1 Juli begitupun dengan yang punya nama Juli.
“Syaratnya lahir tanggal 1 Juli, memperlihatkan
KTP, dan ketentuan lain seperti umur, layanan SIM gratis nantinya hanya berlaku
satu hari saja. Pemohon yang akan menerima SIM gratis, tetap harus mengikuti
tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis,
dan tes praktik berkendara,” kata AKP Mustari, saat dikonfirmasi via pesan
whats app, Jumat (28/06/2019).
Selain harus membawa KTP, dan surat keterangan berbadan
sehat dari dokter yang ditunjuk. Pemohon tetap mengikuti prosedur.
“Dalam memberikan layanan SIM gratis ini, tetap
akan diberlakukan prosedur ketat sebagaimana biasanya,” ucap Mustari.