PALOPO - Pasca belum adanya sejumlah Izin persyaratan dalam pengoprasian Minimarket berlabel Indomart di Kota Palopo namun sudah beroprasi, Hal ini mendapat sorotan salah satu Ormas serta pemuda Kota Palopo. Ahmad selaku anggota Organisasi Pekat IB Palopo mengatakan, harusnya Dinas terkait seperti DPMPTSP melakukan peneguran terhadap Indomart untuk jangan beroprasi sebelum ijinnya tuntas.
" Harusnya pihak DPMPTSP melakukan peneguran untuk tidak beroprasi sebelum ijinnya tuntas, atau jangan-jangan ada oknum pihak DPMPTSP yang diduga " Main mata "dengan pihak Indomart di Palopo," Tuturnya, Minggu 02/6/2019.
Selain itu salah satu Tokoh Pemuda Palopo, Afrianto juga mengatakan, Mestinya Pemkot tidak begitu saja memberi kemudahan izin pada retail modern karena Imbasnya pada pedagang kecil.
" Saya lihat pada beberapa titik strategis di kota Palopo hampir ada Indomaret/Alfamidi dan semacamnya.jadinya, pedagang-pedagang kecil kalah bersaing baik modal maupun kesediaan barang kebutuhan yang ada,ini sesungguhnya perlahan mematikan usaha rakyat," Sebut Afrianto.
Dikatakannya, Jika benar Pemkot kebijakannya berpihak pada rakyat kecil, mestinya hal seperti ini dipertimbangkan dulu, bukan melulu soal income untuk PAD.
Dikatakannya pula, Terkait izin yang belum keluar dan sudah beroperasi, tentu ini sebuah pelanggaran, Saya belum tahu persis apakah di Kota Palopo sudah ada Perda yang mengatur soal perpasaran swasta, karena ini juga jadi rujukan regulasi terkait pengawasan pemerintah pada penyelenggaraan usaha perpasaran swasta," Katanya.
"Contohnya, di DKI Jakarta, bagi yang melanggar ketentuan yang diatur perda, akan diberi sanksi diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta," Sebutnya
Sambung Afrianto, Selain itu tak kalah pentingnya dengan menjamurnya retail modern di beberapa titik strategis di Kota Palopo, apakah ini sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota,karena ini dipersyaratkan juga dalam Perpres 112/2017. Bahkan kata Afrianto, pada Permendag 53/2008 lebih spesifik mengatur pendirian minimarket memperhatikan Keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut. Sementara pihak Indomart, Alif saat dihubungi beberapa kali melalui Via selulernya enggan menjawab meskipun selulernya aktif. (HSR)