PALOPO - Badan
Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan 3 orang pelaku Bandar dan pengedar narkotika di Kota Palopo.
Ketiga pelaku tersebut satu diantaranya adalah seorang perempuan yang juga adalah seorang Bandar mantan karyawan Bank di Kalimantan Timur.
Ketiga pelaku yakni RS selaku Bandar Sabu dan 2 orang
pengedar yakni MA dan SA. RS diciduk BNN saat digeledah di rumahnya di
jalan Ratulangi, Kelurahan Temmalebba Kota Palopo dengan barang bukti Satu Ball
Sabu seberat 44,8750 gram, 2 paket kecil
Sabu seberat 0,37 gram dan 150 lembar saset
bening kecil serta 1 unit telepon
genggam (HP).
Kepala Seksi
Pemberantasan BNN Kota Palopo, Antonius mengatakan bahwa barang haram tersebut diperoleh
dari seseorang di Samarimnda, Kalimantan Timur yang tidak pernah ditemuinya
melainkan hanya dikendalikan melalui telepon seluler menggunakan nomor pribadi
yang tidak diketahui oleh RS.
“Selanjutnya RS
memasukkan Sabu kedalam Boneka, kemudian dibawahnya naik kapal laut dari
samarinda Kalimantan Timur ke Pelabuhan Pare-pare menuju Kota Palopo yang
rencananya Sabu tersebut akan dijual di Morowali Sulawesi Tengah, namun
berhasil kami temukan,” katanya saat dikonfirmasi di Kantor BNN kota Palopo, Selasa
(18/06/2019).
Informasi peredaran
Sabu asal Samarinda tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya
peredaran gelap narkotika di Kota Palopo, lalu pihak BNN melakukan penyelidikan
terhadap MA yang juga residivis kasus narkotika telah melakukan transaksi Sabu
di Pelataran Terminal Dangerakko Palopo pada Selasa (11/06/2019) pukul
19.00wita dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil Sabu
dengan berat 0,1568 gram, 1 set perlengkapan alat hisap Sabu dan 1 unit HP.
Dari hasil
pemeriksaan MA bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dari SA seharga Rp 300.000,
sehingga SA ditangkap di jalan Kelapa depan Terminal Dangerakko Palopo, saat
menunggu penumpang ojek yang memang pekerjaannya adalah tukang ojek.
“Dari pengembanagn
keduanya yakni MA dan SA diperoleh keterangan dari SA bahwa Sabu yang diedarkan
diperoleh dari seorang perempuan berinisial RS, sehingga BNN melakukan
pengembangan terhadap RS dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah RS
ditemukan sejumlah barang bukti,” ucap Antonius.
Dari ketiga pelaku
tersebut, terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
“Untuk tersangka RS
dikenai ancaman pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1
undang undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika yang ancaman hukumannya
bisa sampai hukuman mati, sementara SA dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132
ayat 1 dan MA dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127
ayat 1 pasal 144 ayat 1,” jelasnya.