LUWU --- Setelah tahapan pemilu 2019 usai, kini sejumlah Desa di Kabupaten Luwu akan memasuki tahapan pilkades.
Arifin Zainuddin Lailah selaku pemuda luwu l mengatakan bahwa berdasarkan data yang dilansir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, tahun ini Kurang lebih ada 105 desa yang akan mengikuti pilkades serentak, tentu hal ini harus mendapat perhatian khusus oleh pemerintah maupun masyarakat.
"hal ini dimaksud dengan tujuan perhelatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang - undangan." ujarnya
Menurut Iping (Sapaan Akrab Arifin) suksesnya momentum pilkades serentak ini tentu tidak terlepas dari kerjasama semua pihak.
"Oleh sebab itu partisipasi masyarakat dalam mengawal proses atau tahapan pilkades ini sangat penting, dengan tetap memperhatikan seluruh aspek persyaratan yang bersifat administratif maupun yang sifatnya teknis."tambanya
Dan terkhusus kepada Inspektorat, sebagai tim audit independen, supaya tidak asal mengeluarkan surat rekomendasi kepada calon Kepala Desa (Kades) dari Incumbent. Dan setiap rekomendasi yang diberikan, yang bersangkutan benar-benar bersih dan tidak menyalahgunakan anggaran semasa menjabat sebagai Kades.(*)
Arifin Zainuddin Lailah selaku pemuda luwu l mengatakan bahwa berdasarkan data yang dilansir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, tahun ini Kurang lebih ada 105 desa yang akan mengikuti pilkades serentak, tentu hal ini harus mendapat perhatian khusus oleh pemerintah maupun masyarakat.
"hal ini dimaksud dengan tujuan perhelatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang - undangan." ujarnya
Menurut Iping (Sapaan Akrab Arifin) suksesnya momentum pilkades serentak ini tentu tidak terlepas dari kerjasama semua pihak.
"Oleh sebab itu partisipasi masyarakat dalam mengawal proses atau tahapan pilkades ini sangat penting, dengan tetap memperhatikan seluruh aspek persyaratan yang bersifat administratif maupun yang sifatnya teknis."tambanya
Dan terkhusus kepada Inspektorat, sebagai tim audit independen, supaya tidak asal mengeluarkan surat rekomendasi kepada calon Kepala Desa (Kades) dari Incumbent. Dan setiap rekomendasi yang diberikan, yang bersangkutan benar-benar bersih dan tidak menyalahgunakan anggaran semasa menjabat sebagai Kades.(*)