Ayo Ramaikan Lomba Selfie di TPS, Ketentuan dan Hadiah Baca Ini

LUWU --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Menggelar  Lomba Selvi Di TPS untuk masyarakat Umum khususnya pemilih yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Luwu.

 Melalui Pres Liris hingga  Brossur KPU Kabupaten Luwu menginformasikan Jadwal pengiriman Foto.

"Batas pengiriman Foto/Gambar Tanggal 17 s/d 27 April 2019 dan pengumuman pemenang 28 April 2019". Tulisan di brosur

Adapun syarat dan kententuan lomba  sebagai Berikut:

1. Di larang mengambil gambar/foto di dalam Bilik suara.

2. Pengambilan gambar/foto tidak menggagu ketertiban pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

3. Tidak menggunakan Atribut, Simbol dan mengarah ke peserta Pemilu.

4. Prngambilan gambar/foto pada saat pemungutan dan perhitungan Suara di lakukan di luar TPS dengan latar belakang TPS.

5. Gambar/foto memperlihatkan tinta Bukti telah mencoblos Di TPS.

6. Peserta mengirimkan suatu foto atau lebih ke media sosial masing-masing dan men Tag Facebook (https://www.facebook.com/eppidkabupatrn.luwu), Instagram @kpuluwu2019 dengan tagar #SAYADATANGMEMILIH.

7. Setiap gambar/foto diberi caption/keteragan yang menarik serta menuliskan Nomor TPS nama Desa/Kelurahan, Kecamaran.

8. Mengirimkan hasil screenshoot gambar/foto selfi yang telah di posting beserta Foto KTP-EL ke nomor WA : 085242319945.

9. Kegiatan ini dapat diikuti  oleh masyarakat umum khususnya pemilih yang berdomisili dalam wilayah kabupaten luwu.

10. Tidak melanggar peraturan perundang Undangan.

Sementara untuk Hadiah Bagi para Juara sebagai Berikut:

- Juara 1 : Rp. 2.000.000,-
- Juara 2 : Rp. 1.700.000,-
- Juara 3 : Rp. 1.500.000,-
- Juara  Harapan 1 : Rp. 1. 250. 000,-
- Juara  Harapan 2 : Rp. 1.000.000,-
- Juara  Harapan 3 : Rp. 750.000,-
- Juara  Favorit 1 : 700.000,-
- Juara  Favorit 2 : 600.000,-
- Juara  Favorit 3 : 500.000,-
- Kategoti Khusus : Rp. 2.000.000,-
Dan Pajak Ditanggung Pemenang.

(Haerul)
Previous Post Next Post