LUWU TIMUR - Tiga orang pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu masing-masing FF (28) TT (28) dan BS (28) berhasil
diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Selasa (19/03/2019). Ketiganya diamankan di dua tempat berbeda.
Kasat Reserse
Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Heri MZ mengatakan bahwa mereka adalah pengguna dan pengedar yang beroperasi di Luwu Timur dan berhasil diamankan di dua tempat berbeda dalam sehari.
“Mereka ditangkap pada 10 Maret lalu, tersangka FF
dan TT ditangkap di Desa Lakawali, kecamatan
Malili, sementara BS ditangkap di Desa Tampinna Kecamatan Angkona, mereka
adalah pengguna dan pengedar Sabu yang beroperasi di Luwu Timur,” kata AKP Heri, Selasa (19/03/2019).
Menurut Heri
bahwa pelaku FF dan TT saat dilakukan penangkapan sempat mengelak dengan
membuang barang bukti Sabu yang dimiliki untuk lolos dari penangkapan.
"Pelaku
sempat membuang barang buktinya, namun setelah kami paksa untuk menunjukkan
barang bukti yang ia buang, kami pun mendapatkannya," ucap Heri.
Dari tangan
para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti Sabu yang dikemas dalam kantong
plastik atau saset.
“Sejumlah barang
bukti Sabu berhasil diamankan polisi dalam kemasan Saset, alat hisap (bong),
alat komunikasi, serta sendok sabu,” ujarnya.
Saat ini Satuan
Narkoba Polres Luwu Timur, masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut
atas maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di Luwu Timur.