Pengguna dan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Barang Buktinya Sempat di Buang saat Ditangkap




LUWU TIMUR - Tiga orang pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu masing-masing FF (28) TT (28) dan BS (28) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Selasa (19/03/2019). Ketiganya diamankan di dua tempat berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Heri MZ mengatakan bahwa mereka adalah pengguna dan pengedar yang beroperasi di Luwu Timur dan berhasil diamankan di dua tempat berbeda dalam sehari.

“Mereka ditangkap pada 10 Maret lalu, tersangka FF dan TT  ditangkap di Desa Lakawali, kecamatan Malili, sementara BS ditangkap di Desa Tampinna Kecamatan Angkona, mereka adalah pengguna dan pengedar Sabu yang beroperasi di Luwu Timur,” kata AKP Heri, Selasa (19/03/2019).

Menurut Heri bahwa pelaku FF dan TT saat dilakukan penangkapan sempat mengelak dengan membuang barang bukti Sabu yang dimiliki untuk lolos dari penangkapan.

"Pelaku sempat membuang barang buktinya, namun setelah kami paksa untuk menunjukkan barang bukti yang ia buang, kami pun mendapatkannya," ucap Heri.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti Sabu yang dikemas dalam kantong plastik atau saset.

“Sejumlah barang bukti Sabu berhasil diamankan polisi dalam kemasan Saset, alat hisap (bong), alat komunikasi, serta sendok sabu,” ujarnya.

Saat ini Satuan Narkoba Polres Luwu Timur, masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut atas maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di Luwu Timur.

Previous Post Next Post