PALOPO - MR (23) terpaksa diringkus Satuan Reserse Kriminal Polsek Wara, di kediamannya. Warga Jalan Andi Baso, Kelurahan Sendana, kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (18/03/2019) karena melakukan pencurian Laptop di salah satu rumah indekos di kompleks Perumahan Libukang.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar mengatakan saat kejadian korban sedang tertidur di kamar kosnya, MR kemudian memanfaatkan kesempatan untuk masuk dan mencuri Laptop.
"Pelaku berhasil menggondol satu unit Laptop, dari hasil pencurian tersebut, pelaku kemudian menggadaikan," kata Ipda Andi Akbar, saat dikonfirmasi Selasa (19/3/2019).
Ipda Akbar mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan kemungkinan adanya korban lain.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain dari pelaku. Untuk itu, kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini," ucapnya.
Kepada warga Palopo, sambung dia, meminta agar melaporkan jika ada yang pernah menjadi korban pencurian.
"Kami masih melakukan penyelidikan, untuk itu jika ada warga korban pencurian, segera melapor guna membantu penyelidikan," ujarnya.