BELOPA --- Warga Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanamanai, Keccamatan Belopa, Kabupaten Luwu, dliringkus aparat kepolisian karena diduga sebagi pengedar obat daftar G jenis Tramadol, Kamis, tanggal 28 Maret 2019, sekitar pukul 21.00 Wita.
MS (46) tak bisa mengelak dikarenakan ia terciduk saat sedang melakukan trangsaksi obat G dengan salah seorang pelangganya di kediaman miliknya.
Giat Oleh Gabungan Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Luwu,mengamankan barang bukti (BB) berupa 430 butir obat daftar G jenis Tramadol, dalam kemasan plastik siap jual, 1 pack plastik shacet kosong, 1 buah kaleng tempat kue, 1 unit HP merk OPPO, 1 unit HP merk Eveross dan uang tuai sebanyak Rp.5.152.000,- ( lima juta seratus lima puluh dua ribu rupiah). dari hasil pengeledahan di lokasi.
" Pelaku Kita Amankan saat sedang melayani pembeli," ungkap Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Narkoba AKP Awaluddi.
Pelaku Kini Harus mempertanggung jawabkan perbuatannya Di mako polres luwu, Dia dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,
"Pelaku dan BB telah amankan, untuk proses lebih lanjut," Kuncinya(It)
MS (46) tak bisa mengelak dikarenakan ia terciduk saat sedang melakukan trangsaksi obat G dengan salah seorang pelangganya di kediaman miliknya.
Giat Oleh Gabungan Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Luwu,mengamankan barang bukti (BB) berupa 430 butir obat daftar G jenis Tramadol, dalam kemasan plastik siap jual, 1 pack plastik shacet kosong, 1 buah kaleng tempat kue, 1 unit HP merk OPPO, 1 unit HP merk Eveross dan uang tuai sebanyak Rp.5.152.000,- ( lima juta seratus lima puluh dua ribu rupiah). dari hasil pengeledahan di lokasi.
" Pelaku Kita Amankan saat sedang melayani pembeli," ungkap Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Narkoba AKP Awaluddi.
Pelaku Kini Harus mempertanggung jawabkan perbuatannya Di mako polres luwu, Dia dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,
"Pelaku dan BB telah amankan, untuk proses lebih lanjut," Kuncinya(It)