LUWU – Satuan Narkoba
Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar Sabu di
sebuah indekos yang terletak di dusun Baranapance, desa Pammanu, Kecamatan
Belopa Utara, Kabupaten Luwu saat dilakukan penggerebekan.
Pelaku
adalah MS (37) diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat
jika tersangka kerap menjual narkoba jenis Sabu di lingkungan rumah kos yang
ditempatinya.
Kasat
Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal
dari informasi salah seorang warga yang menyebut jika pelaku MS memiliki
Sabu dan biasa menjual Sabu di Belopa, sehingga anggota Sat Narkoba melakukan
penyelidikan.
“Setelah
dilakukan penyelidikan, saat itu juga pelaku yang sedang berada di dalam rumah
kosnya dilakukan penggerebekan dan pelaku sedang nonton televisi, setelah
dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 7 saset sabu di saku celana
sebelah kiri yang dikenakan oleh pelaku,” kata AKP Awaluddin, Kamis
(14/03/2019) melalui pesan Whats App.
Kata
Awaluddin, penggeledahan terus dilakukan dalam indekos sehingga petugas
kembali menemukan satu saset sabu dalam pembungkus rokok milik
pelaku dilantai tempat pelaku sedang duduk.
“Saat
dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa keseluruhan sabu tersebut adalah
miliknya, pelakupun langsung dibekuk ke Mako Polres Luwu, dengan mengamankan
barang bukti berupa 8 saset berisi kristal bening diduga sabu dengan
berat kotor 8,84 gram, 1 batang sendok sabu, 1 buah pembungkus rokok
tempat sabudan 2 buah plastik pembungkus sabu,” jelasnya.
Satnarkoba
polres Luwu masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba
di wilayah kabupaten Luwu.