Curi Ponsel Saat Pemiliknya Tidur, Pemuda ini Diamankan Polisi

PALOPO – Seorang pemuda berinisial MG (24) diamankan polisi setelah diketahui mencuri Telepon Seluler (Ponsel) milik Aswin warga jalan Jenderal Sudirman kota Palopo.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) polres kota Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Selasa (28/02/2019) sekitar pukul 23.00 Wita di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading, Rampoang.

“Pelaku mengambil barang korban pada hari Minggu (27/01/2019) sekitar pukul 03.00 wita, saat korban sedang tidur ditempat kerjanya dan Ponsel tersebut sedang diisi. Pada saat korban bangun Ponsel tersebut sudah tidak ada ditempatnya,” kata AKP Ardy, Sabtu (02/03/2019) melalui pesan Whats Appnya.

Setelah Polisi menerima laporan kehilangan,  team unit Resmob dan Unit Resum melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di RSUD Sawerigading Rampoang, kota Palopo, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Pelaku dan barang bukti kini dibawah ke Mako polres Palopo guna proses lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Previous Post Next Post