![]() |
APK milik Capres ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu kota Palopo |
PALOPO - Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon Presiden nomor urut 01 Joko widodo bertaburan di sepanjang ruas jalan trans Sulawesi, kecamatan Wara Selatan. APK tersebut terpasang menempel di tiang listrik maupun di pohon.
Banyaknya Poster tersebut membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kota Palopo Sulawesi
Selatan, melakukan penertiban, Sabtu (02/03/2019) Sore
Alat
peraga tersebut berupa poster dengan gambar Joko widodo bertuliskan “Kerja
Nyata” dan pada bagian bawah bertuliskan “Lanjutkan”.
Ketua
Bawaslu kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatkan bahwa pemasangan alat peraga
berupa poster milik Calon Presiden 01 Joko Widodo tersebut dinilai melanggar
ketentuan yang ada yakni ditempel atau dipaku di pohon, dipasang di tempat
bukan zona kampanye, bahkan dipasang pada sarana pendidikan.
“Sesuai
rekomendasi Panwascam Wara Selatan, ditemukan beberapa banner dan poster yang
dipaku di pohon-pohon bahkan ada juga yang melengket di fasilitas pendidikan,
jadi hari ini kami turunkan sesuai rekomendasi yang kami teruskan ke Satpol PP,”
kata Asbudi saat di temui di lokasi, Sabtu (02/03/2019).
Alat
peraga kampanye milik calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo ini tersebar di
dua kecamatan dalam kota palopo yakni kecamatan Wara Timur dan kecamatan Wara
Selatan yang dipasang di sepanjang ruas jalan dan di tempel di pohon atau tiang
listrik.
“Hari
ini di dua lokasi kecamatan kami lakukan penertiban APK, karena memang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No
23, 28, dan 33 tentang kampanye. Dalam pasal 31 ayat h disebutkan bahwa APK dan
bahan kampanye dilarang ditempel di taman dan pepohonan,”
ucapnya.
Selain
menertibkan alat peraga kampanye milik calon presiden, Bawaslu dan Satpol PP juga menertibkan alat peraga kampanye milik calon
legislatif yang melanggar aturan.
“Kami
cabut APK baik Calon Presiden, Calon Legislatif dan Calon DPD yang terpasang karena
melanggar yaitu tidak sesuai dengan titik atau zona kampanye yang ditentukan
KPU kota Palopo dan ada juga yang menggunakan fasilitas negara,” ujar Dedy
Asriady, Devisi Pengawasan dan Sosialisasi Panwascam Wara Selatan.