Bawaslu Palopo Lakukan Penertiban Poster Jokowi yang Melanggar Aturan

APK milik Capres ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu kota Palopo



PALOPO - Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon Presiden nomor urut 01 Joko widodo bertaburan di sepanjang ruas jalan trans Sulawesi, kecamatan Wara Selatan. APK tersebut terpasang menempel di tiang listrik maupun di pohon. 

Banyaknya Poster tersebut membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kota Palopo Sulawesi Selatan, melakukan penertiban, Sabtu (02/03/2019) Sore 

Alat peraga tersebut berupa poster dengan gambar Joko widodo bertuliskan “Kerja Nyata” dan pada bagian bawah bertuliskan “Lanjutkan”.

Ketua Bawaslu kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatkan bahwa pemasangan alat peraga berupa poster milik Calon Presiden 01 Joko Widodo tersebut dinilai melanggar ketentuan yang ada yakni ditempel atau dipaku di pohon, dipasang di tempat bukan zona kampanye, bahkan dipasang pada sarana pendidikan.

“Sesuai rekomendasi Panwascam Wara Selatan, ditemukan beberapa banner dan poster yang dipaku di pohon-pohon bahkan ada juga yang melengket di fasilitas pendidikan, jadi hari ini kami turunkan sesuai rekomendasi yang kami teruskan ke Satpol PP,” kata Asbudi saat di temui di lokasi, Sabtu (02/03/2019).    

Alat peraga kampanye milik calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo ini tersebar di dua kecamatan dalam kota palopo yakni kecamatan Wara Timur dan kecamatan Wara Selatan yang dipasang di sepanjang ruas jalan dan di tempel di pohon atau tiang listrik.

“Hari ini di dua lokasi kecamatan kami lakukan penertiban APK, karena memang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23, 28, dan 33 tentang kampanye. Dalam pasal 31 ayat h disebutkan bahwa APK dan bahan kampanye dila­rang ditempel di taman dan pepohonan,” ucapnya.

Selain menertibkan alat peraga kampanye milik calon presiden, Bawaslu dan Satpol PP juga menertibkan alat peraga kampanye milik calon legislatif yang melanggar aturan.

“Kami cabut APK baik Calon Presiden, Calon Legislatif dan Calon DPD yang terpasang karena melanggar yaitu tidak sesuai dengan titik atau zona kampanye yang ditentukan KPU kota Palopo dan ada juga yang menggunakan fasilitas negara,” ujar Dedy Asriady, Devisi Pengawasan dan Sosialisasi Panwascam Wara Selatan.

Previous Post Next Post