PALOPO – Sebanyak 20 ribu butir obat daftar G jenis THD siap edar, berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo,
Sulawesi Selatan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palopo, AKBP Ardiansyah
mengatakan bahwa pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran obat daftar G dengan
logo Y dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di jalan Haji Hasan Kelurahan Salotellue
Kecamatan Wara Timur dan Andi Kambo Kelurahan Surutanga Kecamatan Wara timur
dengan mengamankan 4 orang pelaku masing-masing HL (19), SR (27), SN (25) dan
AI (31).
“Penangkapan dilakukan Minggu (03/03/2019) pada pukul
16.00 wita, di jalan Haji Hasan, dilakukan penangkapan terhadap HL dan ditemukan
obat daftar G sebanyak 1 saset
sebanyak 10 butir yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan, setelah
dilakukan interogasi asal mula obat daftar G tersebut diperoleh dengan
cara dibeli seharga Rp 60.000di salah satu konter HP di jalan Belimbing Palopo,”
kata Ardiansyah, Senin (04/03/2019) saat ditemui di Mako Polres Palopo.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan SR
yang selanjutnya dilakukan interogasi bahwa pemilik obat Daftar G
tersebut adalah SN.
“Pengembangan kembali dilakukan oleh tim dan diamankan SN dirumahnya
setelah dilakukan penggeledahan yang ditemukan 20 botol obat daftar G jenis THD
dengan Logo Y dengan jumlah sebanyak 20.000 butir yang disimpan dalam kamar,”
ucap Ardiansyah.
Hasil introgasi bersangkutan mengakui bahwa obat daftar G
jenis THD berlogo Y tersebut adalah milik AI yang juga adalah pemilik Apotek
di jalan Andi Kambo.
“AI berhasil diringkus polisi di jalan Andi Kambo dan dari
hasil interogasi AI menyimpan barang tersebut di kamar kos SN yang merupakan
milik AI,” ujarnya.
Ardiansyah mengatakan bahwa barang tersebut dibeli di Surabaya
oleh seorang pelaku berinisial AR yang kini menjadi DPO (daftar pencarian
orang).
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang
bukti berupa 20 botol obat daftar G jenis THD dengan jumlah 20.000 butir, uang
tunai Rp. 15.800.000, 1 lembar ATM dan 2 unit Hand Phone.
Sementara Apotek yang melakukan penjualan secara bebas
tersebut, menurut Ardiansyah akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota
Palopo.
“untuk penutupan Apotek kami akan berkoordinasi dengan
pemerintah berkaitan dengan penyalahgunaan ijin apotek itu sendiri semoga ini
menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tidak ada tempat bagi peredaran dan
penyalahgunaan obat daftar G,” imbuhnya.
Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres
Palopo guna proses hukum selanjutnya, pelaku dikenai Undang-undang Kesehatan nomor
36 tahun 2009 pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal
15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar 500 juta.