20 Ribu Butir Obat Daftar G Siap Edar Berhasil Digagalkan Satnarkoba Polres Palopo



PALOPO – Sebanyak 20 ribu butir obat daftar G jenis THD  siap edar, berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palopo, AKBP Ardiansyah mengatakan bahwa pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran obat daftar G dengan logo Y dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di jalan Haji Hasan Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur dan Andi Kambo Kelurahan Surutanga Kecamatan Wara timur dengan mengamankan 4 orang pelaku masing-masing HL (19), SR (27), SN (25) dan  AI (31).

Penangkapan dilakukan Minggu (03/03/2019) pada pukul 16.00 wita, di jalan Haji Hasan, dilakukan penangkapan terhadap HL dan ditemukan obat daftar G  sebanyak 1 saset  sebanyak 10 butir yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan, setelah dilakukan interogasi asal mula obat daftar G  tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 60.000di salah satu konter HP di jalan Belimbing Palopo,” kata Ardiansyah, Senin (04/03/2019) saat ditemui di Mako Polres Palopo.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan SR yang  selanjutnya dilakukan interogasi bahwa pemilik obat Daftar G tersebut adalah SN.

“Pengembangan kembali dilakukan oleh tim dan diamankan SN dirumahnya setelah dilakukan penggeledahan yang ditemukan 20 botol obat daftar G jenis THD dengan Logo Y dengan jumlah sebanyak 20.000 butir yang disimpan dalam kamar,” ucap Ardiansyah.

Hasil introgasi bersangkutan mengakui bahwa obat daftar G jenis THD berlogo Y  tersebut adalah milik AI yang juga adalah pemilik Apotek di jalan Andi Kambo.

“AI berhasil diringkus polisi di jalan Andi Kambo dan dari hasil interogasi AI menyimpan barang tersebut di kamar kos SN yang merupakan milik AI,” ujarnya.

Ardiansyah mengatakan bahwa barang tersebut dibeli di Surabaya oleh seorang pelaku berinisial AR yang kini menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 botol obat daftar G jenis THD dengan jumlah 20.000 butir, uang tunai Rp. 15.800.000, 1 lembar ATM dan 2 unit Hand Phone.

Sementara Apotek yang melakukan penjualan secara bebas tersebut, menurut Ardiansyah akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota Palopo.

“untuk penutupan Apotek kami akan berkoordinasi dengan pemerintah berkaitan dengan penyalahgunaan ijin apotek itu sendiri semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tidak ada tempat bagi peredaran dan penyalahgunaan obat daftar G,” imbuhnya.

Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Palopo guna proses hukum selanjutnya, pelaku dikenai Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar 500 juta.

Previous Post Next Post