TANA TORAJA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi
Selatan, mencoret calon legislatif asal Partai Demokrat nomor urut 5 Kornelius
Posse dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Tana Toraja.
Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa saat dikonfirmasi kompas.com
Sabtu (12/01/2019) malam mengtakan bahwa pencoretan nama calon legislatif
tersebut karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi sebagai calon anggota
DPRD Tana Toraja pada pemilu 2019 karena masih menjabat sebagai Sekretaris
Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Lakipadada.
“Setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa
Kornelius Posse masih menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengawas RS Lakipadada,
maka KPU Tana Toraja melakukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen, dan
ternyata yang bersangkutan tidak mencantumkan pengunduran diri pada formulir BB
2 yaitu dokumen tentang data diri caleg saat pencalonan,” katanya, Sabtu
(12/01/2019).
“Sehingga melalui rapat pleno pada tanggal 11 Januari 2019 KPU
Tana Toraja memutuskan untuk men TSM kan dan mencoret yang bersangkutan dari
Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Tana Toraja,” tuturnya.
Menurut Rizal, dalam aturan sudah jelas di PKPU No 20 Tahun 2018
Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Pasal 7 ayat 1 huruf k yang menyatakan bersedia tidak merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas/atau
karya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha
Milik Desa, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,”
jelasnya.
