241 Napi Lapas Kelas IIA Palopo Terima Remisi Natal dan Tahun Baru, 2 Diantaranya Langsung Bebas



PALOPO -  Kementrian Hukum dan Ham memberikan pengurangan masa hukuman bagi para Nara Pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan, melalui remisi Natal dan Tahun Baru 2019. 

Mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut adalah Napi yang beragama Kristiani yang dinilai berperilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas kelas IIA Palopo.


Kepala Lapas kelas IIA Palopo, Indra Sopyan mengatakan bahwa sebanyak 241 Nara Pidana mendapat remisi Natal dan Tahun baru 2019.

“Pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada para Napi ini bervariasi antara 15 hari hingga satu bulan, Napi yang diusulkan mendapat remisi sebelumnya menjalani evaluasi dan penilaian terkait perilaku selama menjalani masa tahanan,” kata Indra, Selasa (25/12/2018)

Menurut Indra, pemberian remisi tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, yakni ada 2 Napi mendapatkan remisi bebas tidak seperti pada tahun sebelumnya mereka hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman dari vonis yang dijatuhkan oleh pihak pengadilan mereka yang mendapatkan remisi tahun ini pada umumnya adalah Napi kasus kriminal umum.   

“Dari 241 Napi di lapas kelas IIA kota Palopo yang mendapatkan remisi, 2 diantaranya langsung bebas, sementara 239 lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 1 Bulan,”ujarnya.

Previous Post Next Post