PALOPO - Kementrian Hukum dan Ham memberikan pengurangan masa hukuman bagi para Nara Pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan, melalui remisi Natal dan Tahun Baru 2019.
Mereka yang mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut adalah Napi yang beragama Kristiani yang dinilai berperilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas kelas IIA Palopo.
Kepala Lapas
kelas IIA Palopo, Indra Sopyan mengatakan bahwa sebanyak 241 Nara Pidana mendapat
remisi Natal dan Tahun baru 2019.
“Pengurangan
masa hukuman yang diberikan kepada para Napi ini bervariasi antara 15 hari
hingga satu bulan, Napi yang diusulkan mendapat remisi sebelumnya menjalani
evaluasi dan penilaian terkait perilaku selama menjalani masa tahanan,” kata
Indra, Selasa (25/12/2018)
Menurut
Indra, pemberian remisi tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, yakni ada 2
Napi mendapatkan remisi bebas tidak seperti pada tahun sebelumnya mereka hanya
mendapatkan pengurangan masa hukuman dari vonis yang dijatuhkan oleh pihak
pengadilan mereka yang mendapatkan remisi tahun ini pada umumnya adalah Napi
kasus kriminal umum.
“Dari 241
Napi di lapas kelas IIA kota Palopo yang mendapatkan remisi, 2 diantaranya
langsung bebas, sementara 239 lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman
selama 15 hari hingga 1 Bulan,”ujarnya.