PALOPO – Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan lima karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangkaluku atau PDAM Palopo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa saat demonstrasi di kantor PDAM, Senin (2/11/2026).
Kelima karyawan tersebut sebelumnya telah menyerahkan diri ke Polres Palopo dan kini menjalani proses hukum. Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terkait insiden kekerasan yang terjadi saat aksi demonstrasi.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, mengatakan kelima karyawan tersebut dijerat dengan Pasal 262 terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Untuk kelima orang tersebut sudah kami nyatakan tersangka dengan Pasal 262 penganiayaan bersama-sama," kata Ridwan saat memberikan keterangan di Polres Palopo.
Ridwan menjelaskan, selain laporan dari pihak mahasiswa terkait dugaan penganiayaan, polisi juga menerima laporan dari pihak PDAM Palopo.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi selama aksi demonstrasi. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
"Dari mahasiswa sendiri, kebetulan juga ada laporan dari pihak PDAM Palopo terkait dengan pengrusakan dan ada juga laporan penganiayaan. Itu sementara kami dalami," ujarnya.
Meski demikian, Ridwan memastikan hingga saat ini belum ada mahasiswa yang diamankan terkait laporan dari pihak PDAM.
Menurut dia, kepolisian tetap memberikan perhatian terhadap seluruh laporan yang masuk dan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
"Langkah selanjutnya, kami tetap mengatensi perkara tersebut. Kami lakukan proses penyelidikan dan memproses secara hukum sesuai aturan yang ada," jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Ridwan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman melalui proses pemeriksaan.
Kuasa Hukum Mahasiswa Apresiasi Polisi
Sementara itu, kuasa hukum mahasiswa, Rudi Aryanto, mengapresiasi langkah Polres Palopo dalam menangani perkara dugaan kekerasan terhadap mahasiswa.
Menurut Rudi, perkembangan penanganan kasus tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum masih berjalan.
"Kami sudah melihat langsung progres yang dilakukan pihak Polres Palopo. Kami masih meyakini bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik. Para pelaku sebagian sudah diamankan dan sementara diambil keterangannya," kata Rudi.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswa hingga perkara tersebut mendapatkan putusan pengadilan.
Rudi berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan keadilan bagi para korban.
"Pendampingan kami tidak berhenti di sini. Kami akan dampingi proses ini sampai ada putusan pengadilan yang memberikan keadilan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama tersebut," ujarnya.
Kuasa hukum mahasiswa lainnya, Ardianto Palla, menyebut terdapat tujuh orang yang menjadi korban dalam perkara dugaan kekerasan tersebut.
Dia juga mengapresiasi mahasiswa yang tetap solid dan konsisten mengawal proses hukum.
Terkait kericuhan yang kembali terjadi dalam demonstrasi hari kedua, Ardianto menilai insiden tersebut tidak terlepas dari persoalan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa yang menjadi latar belakang aksi.
Polisi Dalami Laporan Kedua Pihak
Diketahui, demonstrasi mahasiswa di Kantor Perumda Tirta Mangkaluku berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni Senin (2/11/2026) dan Selasa (3/11/2026).
Aksi tersebut dipicu persoalan krisis air bersih di Kota Palopo serta dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa dalam demonstrasi hari pertama.
Mahasiswa sebelumnya menuntut evaluasi total manajemen PDAM, pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak krisis air bersih, serta pencopotan direktur perusahaan daerah tersebut.
Pada demonstrasi hari kedua, aksi kembali berujung ricuh. Tiga mahasiswa dilaporkan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan kedua belah pihak.

No comments:
Post a Comment