Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Mahasiswa Minta Polres Palopo Usut Tuntas Kasus

Thursday, 5 November 2026 | November 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-05T11:35:52Z

PALOPO – Kantor Hukum Toddopuli & Partners mendesak Polres Palopo, Sulawesi Selatan, mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah mahasiswa saat aksi demonstrasi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Palopo.

Kuasa hukum korban meminta polisi tidak berhenti pada penetapan lima karyawan PDAM sebagai tersangka, tetapi juga mengidentifikasi dan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.


Ketua Tim Kuasa Hukum Toddopuli & Partners, Muh. Ardianto Palla, mengatakan penetapan lima tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, menurut dia, penyidikan harus terus dikembangkan apabila masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat.


"Kami mengapresiasi langkah Polres Palopo yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Akan tetapi, perkara ini harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar lima orang, sementara pihak-pihak lain yang diduga turut melakukan pengeroyokan justru luput dari proses hukum," kata Ardianto dalam keterangannya.


Menurut Ardianto, peristiwa tersebut bukan sekadar kericuhan dalam demonstrasi. Pihaknya menduga terjadi kekerasan fisik terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi hingga mengakibatkan sejumlah peserta aksi mengalami luka-luka.


Dia menegaskan, tindakan kekerasan terhadap peserta demonstrasi tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Persoalan yang muncul dalam penyampaian aspirasi, kata dia, semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan dialog.


Serahkan bukti tambahan kepada penyidik

Sebagai bagian dari upaya mengawal proses hukum, Tim Kuasa Hukum Toddopuli & Partners mengaku telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Polres Palopo.


Bukti tersebut berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa. Selain itu, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah foto hasil tangkapan layar rekaman video yang telah dicetak dan diberi penanda khusus.


Ardianto berharap bukti tersebut dapat membantu penyidik mengidentifikasi orang-orang yang terlihat dalam rekaman, termasuk pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.


"Kami berharap penyidik tidak hanya berfokus pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri wajah-wajah lain yang terlihat dalam rekaman tersebut. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, harus ada tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Dia meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa dengan memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman CCTV dan video amatir, serta mencocokkan bukti medis atau hasil visum para korban.


Menurut dia, setiap orang yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan peran dan perbuatannya masing-masing.


Minta penegakan hukum tidak tebang pilih

Selain mendesak pengembangan penyidikan, Toddopuli & Partners mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Karena itu, dugaan kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi dinilai sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan objektif.


Tim kuasa hukum juga meminta agar penanganan laporan dari masing-masing pihak dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan alat bukti. Mereka menilai adanya laporan dari pihak lain tidak boleh mengaburkan substansi perkara dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa.


Ardianto menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban.


"Kami tidak sedang meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Kami meminta agar semua orang yang terlibat diperiksa, diidentifikasi, dan diproses sesuai peran serta alat bukti yang ditemukan. Jika memang ada pelaku lain, jangan dibiarkan bebas dari pertanggungjawaban hukum. Jangan berhenti pada lima tersangka. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa tebang pilih," tutup Ardianto.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update