Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Demo di Polda Sulsel dan Kejati, GAM Desak Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Palopo Diusut Tuntas

Wednesday, 4 November 2026 | November 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-05T00:43:27Z

MAKASSAR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sulawesi Selatan dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (4/11/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membakar ban bekas dan membentangkan spanduk bertuliskan "Reformasi Pelayanan Publik: Usut Tuntas Kekerasan dan Bongkar Penyimpangan!".


Massa aksi menyampaikan tiga tuntutan, yakni mendesak Polda Sulsel memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan kader GAM saat demonstrasi di Kantor Perumda Tirta Mangkaluku Kota Palopo.


Mereka juga meminta Kapolres Palopo dicopot karena dinilai tidak responsif dalam mengawal demonstrasi GAM Luwu Raya. Selain itu, mahasiswa mendesak Kejati Sulsel memeriksa pengelolaan perusahaan daerah air minum (PDAM) di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.


Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari insiden kericuhan saat demonstrasi GAM Luwu Raya di depan Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangkaluku Kota Palopo, Senin (2/11/2026).


Dalam insiden itu, sebanyak 10 mahasiswa dilaporkan mengalami luka lebam akibat dugaan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah pegawai perusahaan daerah tersebut.


Jenderal Lapangan GAM, Saki, mengecam dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi di muka umum.


"Kami secara kelembagaan mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap massa aksi yang sedang menyampaikan aspirasi di muka umum. Terlebih, pengeroyokan yang melibatkan sejumlah pegawai Perumda Tirta Mangkaluku dan oknum Satpol PP merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum," tegas Saki.


Menurut Saki, laporan polisi bernomor LP/577/XI/2026/SPKT/POLRESPALOPO/POLDASULSEL harus menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.


Dia menilai, penanganan perkara tidak boleh hanya berhenti pada lima orang yang telah ditahan.


"Proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada lima orang yang telah ditahan, sementara pihak lain yang diduga turut melakukan pengeroyokan justru luput dari pertanggungjawaban pidana," ujarnya.


Saki juga meminta Polda Sulsel memberikan instruksi tegas kepada Polres Palopo agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam insiden tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

GAM Minta Kejati Periksa Pengelolaan PDAM

Selain mendesak penuntasan kasus dugaan pengeroyokan di Palopo, GAM juga menyoroti tata kelola perusahaan daerah air minum di Sulawesi Selatan.


Panglima Besar GAM, Fajar Wasis, meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan dan penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan seluruh PDAM di kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.


Menurut Fajar, langkah tersebut diperlukan sebagai upaya pengawasan dan pencegahan potensi tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan daerah.


"Kejati Sulsel mesti melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap tata kelola keuangan seluruh PDAM di kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan," kata Fajar.


Dia menilai, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan perusahaan daerah berjalan transparan dan akuntabel.


Fajar juga menyinggung sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan daerah air minum di berbagai wilayah Indonesia selama periode 2025–2026.


Sekitar pukul 13.40 Wita, massa aksi melakukan mediasi dengan pihak Polda Sulsel. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian memberikan jaminan bahwa penanganan laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan di Palopo akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.


Setelah itu, sekitar pukul 15.00 Wita, massa melanjutkan aksi di titik kedua, yakni Kantor Kejati Sulsel.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., menemui massa aksi dan memberikan tanggapan terkait tuntutan pemeriksaan terhadap pengelolaan PDAM di seluruh Sulawesi Selatan.


Soetarmi mengatakan, pihak kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan apabila telah ditemukan indikasi atau temuan awal yang menjadi dasar penelusuran.


"Kami pastikan PDAM akan kami lakukan pemeriksaan ketika sudah ada temuan awal. Saya juga mengajak teman-teman massa aksi untuk berkolaborasi dalam hal tuntutan yang disampaikan, yaitu pemeriksaan terhadap PDAM se-kabupaten/kota di Sulawesi Selatan," tutup Soetarmi.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update