Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Maddika Ponrang Tegaskan Kedatuan Luwu Tak Pernah Terbitkan SKTA di Tengah Kisruh Pemalangan Akses ke Tambang MDA

Thursday, 15 October 2026 | October 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T16:58:10Z

LUWU – Pemangku adat Luwu, Maddika Ponrang Andi Saddawero A Kira, menegaskan bahwa Kedatuan Luwu tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) untuk menjadi dasar pengakuan kepemilikan tanah oleh individu.

Penegasan itu disampaikan Andi Saddawero saat mewakili Kedatuan Luwu dalam aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) Menggugat di depan Kantor DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2026).


Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah kisruh pemalangan jalan menuju proyek tambang emas Awak Mas yang dikelola PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.


Pemalangan yang dilakukan sekelompok masyarakat yang menamakan diri Anak Adat Rante Balla itu berdampak pada aktivitas karyawan dan operasional proyek. Persoalan tersebut turut memunculkan perdebatan mengenai klaim kepemilikan lahan yang dikaitkan dengan identitas dan kewenangan adat.


Dalam kesempatan itu, Andi Saddawero menyampaikan sikap Kedatuan Luwu sekaligus menjelaskan isi Maklumat Datu Luwu Nomor 126/KDL-PLP/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026.


Kedatuan Luwu tidak memihak kelompok mana pun

Andi Saddawero mengatakan, Kedatuan Luwu mengambil posisi netral dan tidak berpihak kepada kelompok tertentu dalam persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.


Menurut dia, lembaga adat menginginkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan konflik yang lebih luas.


"Kami di Kedatuan pada posisi tidak memihak kepada kelompok apa pun. Kami pada posisi netral. Kami sebagai orang tua menginginkan hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," kata Andi Saddawero dalam penyampaiannya.


Ia meminta Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.


Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan pemikiran yang jernih dalam menyelesaikan persoalan.


Menurut dia, setiap permasalahan di tengah masyarakat sebaiknya dibicarakan secara baik-baik agar tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan banyak pihak.


Kedatuan Luwu tidak menerbitkan SKTA untuk individu

Andi Saddawero kemudian menjelaskan salah satu poin penting dalam Maklumat Datu Luwu, yakni penegasan bahwa Kedatuan Luwu tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tanah untuk mengakui kepemilikan lahan oleh individu.


Ia menyebut, apabila terdapat surat keterangan yang mengatasnamakan Kedatuan Luwu, tetapi tidak diketahui atau tidak mendapat persetujuan dari pihak Kedatuan Luwu, keabsahan surat tersebut perlu dipertanyakan.


"Kedatuan Luwu tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tanah atas kepemilikan orang-orang yang ditunjuk sebagai pemangku atau perangkat adat," ujarnya.


Penegasan tersebut menjadi penting di tengah munculnya klaim lahan yang dikaitkan dengan status adat. Namun, persoalan kepemilikan tanah tetap perlu ditangani berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.


Kedatuan Luwu juga menegaskan bahwa penggunaan istilah adat harus sesuai dengan struktur kelembagaan yang diakui di lingkungan Kedatuan Luwu.


Andi Saddawero menjelaskan, istilah adat dapat digunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kedudukan dalam struktur tersebut, antara lain Dewan Adat, pemangku adat, perangkat adat, wilayah adat, masyarakat adat secara keseluruhan, serta tokoh adat.


Karena itu, penggunaan istilah adat oleh kelompok tertentu, menurut dia, harus memperhatikan kedudukan dan struktur kelembagaan Kedatuan Luwu.


Tanah eks adat perlu dibicarakan dengan pemangku adat

Dalam penyampaiannya, Andi Saddawero juga menjelaskan kedudukan Kedatuan Luwu setelah bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Ia mengatakan, sebelum terbentuknya NKRI, wilayah Tanah Luwu berada dalam koordinasi Kedatuan Luwu. Namun, setelah bergabung dengan Indonesia, pemerintahan, masyarakat, dan wilayah tersebut diserahkan untuk diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut dia, penjelasan tersebut penting untuk meluruskan pemahaman mengenai hubungan kewenangan adat dengan tata kelola pemerintahan saat ini.


Meski demikian, ia menyebut persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat, terutama mengenai tanah yang dikategorikan sebagai tanah eks adat, perlu dibicarakan bersama pemangku adat di wilayah bersangkutan.


Ia berharap Pemerintah Kabupaten Luwu, Forkopimda, dan seluruh pihak terkait dapat mengedepankan dialog dalam menangani persoalan tersebut.


Penyelesaian melalui dialog dinilai penting agar perbedaan pandangan mengenai klaim lahan tidak berujung pada tindakan yang melanggar hukum atau mengganggu kepentingan masyarakat luas.


Di tengah berlangsungnya kisruh pemalangan di Rante Balla, penegasan Kedatuan Luwu tersebut menjadi salah satu pernyataan penting mengenai batas kewenangan kelembagaan adat dan perlunya penyelesaian sengketa lahan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.


Sementara itu, persoalan pemalangan jalan menuju proyek Awak Mas masih menjadi perhatian karena berdampak pada aktivitas pekerja dan kelangsungan operasional proyek tambang emas di Kabupaten Luwu.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update