LUWU - Rekomendasi Komisi III DPR RI yang meminta PT Masmindo Dwi Area (MDA) menghentikan sementara seluruh kegiatan di wilayah pertambangan yang dipersengketakan di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.
Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, termasuk para pekerja yang terdampak pemalangan jalan menuju lokasi tambang.
Penasehat Forum Aliansi Masyarakat Menggugat, Ismail Wahid, meminta pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Luwu, dan kepolisian segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui dialog dan jalur hukum.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 7 Oktober 2026 yang membahas sengketa lahan antara pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla Menggugat dan PT MDA.
Menurut Ismail, DPRD Luwu sebelumnya telah melakukan mediasi terhadap sengketa lahan tersebut. Karena itu, ia menilai penyelesaian yang telah berjalan di tingkat daerah perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam mencari solusi.
"Saya kira teman-teman DPRD Luwu sudah melakukan mediasi terhadap persoalan sengketa agraria di Rante Balla. Ada pemerintah daerah dan pihak-pihak yang berkompeten. Namun, saya melihat persoalan ini justru meluas," kata Ismail.
Ismail Pertanyakan Rekomendasi Komisi III DPR RI
Ismail menyoroti rekomendasi Komisi III DPR RI yang meminta penghentian sementara aktivitas PT MDA di wilayah yang dipersengketakan hingga tercapai kesepakatan.
Ia mempertanyakan dasar dan dampak rekomendasi tersebut, terutama setelah persoalan sengketa lahan turut berimbas pada akses pekerja menuju lokasi tambang.
"Pertanyaan yang kemudian muncul, ada apa ini? Mengapa Komisi III DPR RI tiba-tiba sangat serius menangani persoalan ini?" ujar Ismail.
Ia berpandangan, penyelesaian sengketa harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak dan tidak mengabaikan dampak sosial maupun ekonomi yang dirasakan pekerja.
Menurut Ismail, pemalangan jalan yang terjadi di Rante Balla membuat sejumlah karyawan khawatir untuk datang bekerja. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperbesar potensi gesekan di tengah masyarakat.
"Kekhawatiran kami jangan sampai kemudian terjadi huru-hara sosial. Kami tidak menginginkan adanya benturan antara keluarga dengan keluarga," katanya.
Ismail meminta pemerintah daerah, DPRD, serta pihak-pihak yang bersengketa mengedepankan pendekatan dialog agar persoalan lahan tidak berlarut-larut.
"Silakan pemerintah daerah, silakan DPRD, dan pihak yang bersengketa menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan dialog. Namun, jangan sampai kemudian mengorbankan para buruh," ujarnya.
DPRD Luwu Sebelumnya Minta Sengketa Dibawa ke Pengadilan
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Luwu yang juga Ketua Komisi I DPRD Luwu, Basaruddin, mengatakan DPRD telah menggelar lima kali rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan tersebut.
Dalam rangkaian rapat itu, DPRD merekomendasikan agar pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Basaruddin menyebut, rekomendasi tersebut dikeluarkan sebelum Komisi III DPR RI menggelar RDPU pada 7 Oktober 2026.
"Dalam rapat terakhir, kami merekomendasikan agar pihak Anak Adat Rante Balla Menggugat mengajukan perkara ke pengadilan. Kepada pihak MDA, tetap melaksanakan rutinitas di perusahaan sambil menunggu putusan pengadilan," kata Basaruddin.
Menurut dia, jalur pengadilan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status lahan yang dipersengketakan.
Ia juga menegaskan bahwa putusan pengadilan nantinya harus menjadi acuan bagi para pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, dalam RDPU pada 7 Oktober 2026, Komisi III DPR RI mengeluarkan rekomendasi yang meminta PT MDA menghentikan sementara seluruh kegiatan di wilayah pertambangan yang dianggap bermasalah.
Basaruddin mempertanyakan batas lahan yang dipersengketakan, pihak yang mengajukan klaim, serta dasar yang digunakan untuk mempermasalahkan lahan tersebut.
"Mana lahan yang bermasalah? Siapa yang mempermasalahkan? Apa legitimasi atas mereka yang mempermasalahkan?" ujarnya.
Ia mengatakan, DPRD Luwu berencana berkoordinasi dengan forum koordinasi pemerintah daerah untuk membahas langkah penyelesaian persoalan tersebut. DPRD juga akan menyurati Komisi III DPR RI untuk membangun komunikasi terkait sengketa lahan itu.
Komisi III DPR RI Minta Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan Sementara
Dalam RDPU pada 7 Oktober 2026, Komisi III DPR RI mengeluarkan lima rekomendasi terkait persoalan sengketa lahan antara pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla Menggugat dan PT MDA.
Salah satu rekomendasi, yakni poin keempat, meminta PT MDA menghentikan sementara seluruh kegiatan di wilayah yang dipersengketakan oleh Anak Adat Rante Balla Menggugat atau Rumpun Titing.
Klaim tersebut berkaitan dengan surat keterangan tanah (SKT) atas nama Bustam Titing, Alec Reba Titing, Lin Titing Oktofin, dan Jonathan Titing.
Penghentian sementara aktivitas di wilayah yang dipersengketakan itu dimaksudkan untuk memberi ruang bagi tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Di sisi lain, DPRD Luwu mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. DPRD juga mengimbau pihak yang melakukan pemalangan jalan agar menghentikan tindakannya sehingga akses pekerja tidak terus terganggu.
Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut penyelesaian sengketa lahan, kepastian hukum, kelangsungan aktivitas perusahaan, serta nasib pekerja yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan tambang.
Pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat mencari jalan keluar yang memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas di Kabupaten Luwu.

No comments:
Post a Comment