JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia.
Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama resmi pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026 setelah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan perubahan nama dilakukan agar nomenklatur kantor lebih sesuai dengan karakteristik serta cakupan wilayah layanan masing-masing kantor.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” kata Hendarsam.
Beberapa perubahan nama yang dilakukan antara lain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda. Kemudian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan. Adapun Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Halmahera Utara.
Selain perubahan nama, pemerintah juga melakukan penyesuaian tipologi sejumlah kantor imigrasi. Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar struktur dan kapasitas organisasi dapat diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan ini dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut dan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
Hendarsam mengatakan penataan kelembagaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun organisasi yang lebih efektif.
Penyesuaian nama, wilayah kerja dan tipologi kantor imigrasi, kata dia, diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas serta memperkuat efektivitas organisasi sehingga pelayanan keimigrasian dapat semakin mudah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Imbauan bagi Pemohon Paspor
Ditjen Imigrasi juga mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor agar memperhatikan nama terbaru kantor imigrasi saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun ketika melakukan pencarian kantor imigrasi di internet.
Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” ujar Hendarsam.
Daftar 32 Kantor Imigrasi yang Berganti Nama
Kelas II Non TPI Meulaboh → Kelas II Non TPI Aceh Barat.
Kelas II Non TPI Takengon → Kelas II Non TPI Aceh Tengah.
Kelas I Khusus TPI Medan → Kelas I Khusus TPI Kualanamu.
Kelas I TPI Polonia → Kelas I Non TPI Medan.
Kelas II TPI Pematang Siantar → Kelas II Non TPI Simalungun.
Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan → Kelas II TPI Asahan.
Kelas II TPI Tembilahan → Kelas II TPI Indragiri Hilir.
Kelas II TPI Bagan Siapi Api → Kelas II TPI Rokan Hilir.
Kelas II TPI Selat Panjang → Kelas II TPI Kepulauan Meranti.
Kelas II TPI Kuala Tungkal → Kelas II TPI Tanjung Jabung Barat.
Kelas II Non TPI Dabo Singkep → Kelas II Non TPI Lingga.
Kelas II TPI Ranai → Kelas II TPI Natuna.
Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun → Kelas II TPI Karimun.
Kelas II TPI Tanjung Uban → Kelas II TPI Bintan.
Kelas II TPI Tarempa → Kelas II TPI Kepulauan Anambas.
Kelas II TPI Tanjung Pandan → Kelas II TPI Belitung.
Kelas II Non TPI Kalianda → Kelas II TPI Lampung Selatan.
Kelas II Non TPI Kotabumi → Kelas II Non TPI Lampung Utara.
Kelas I Khusus TPI Surabaya → Kelas I Khusus TPI Juanda.
Kelas III TPI Putussibau → Kelas III TPI Kapuas Hulu.
Kelas I Non TPI Palangkaraya → Kelas I Non TPI Palangka Raya.
Kelas II TPI Sampit → Kelas II TPI Kotawaringin Timur.
Kelas I TPI Banjarmasin → Kelas I TPI Banjarbaru.
Kelas II TPI Batulicin → Kelas II TPI Tanah Bumbu.
Kelas II Non TPI Tanjung Redeb → Kelas III TPI Berau.
Kelas II TPI Singaraja → Kelas II TPI Buleleng.
Kelas II TPI Sumbawa Besar → Kelas II TPI Sumbawa.
Kelas II TPI Maumere → Kelas II TPI Sikka.
Kelas II TPI Atambua → Kelas II TPI Belu.
Kelas II TPI Labuan Bajo → Kelas II TPI Manggarai Barat.
Kelas II TPI Tahuna → Kelas II TPI Kepulauan Sangihe.
Kelas II Non TPI Tobelo → Kelas II TPI Halmahera Utara.

No comments:
Post a Comment