MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan merupakan persyaratan nasional untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya kewajiban menunjukkan STNK saat melakukan pembelian BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan ketentuan mengenai kewajiban menunjukkan STNK bukan merupakan kebijakan nasional yang berlaku sebagai persyaratan tambahan pembelian BBM subsidi.
“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).
Pertamina: Tidak Ada Kebijakan Tambahan
Lilik menjelaskan, mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.
Untuk wilayah Sulawesi, Pertamina Patra Niaga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Lilik, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur atau SPBU.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
Pengawasan BBM Subsidi Diperkuat
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah program Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code dalam pembelian BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertamina juga mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai informasi mengenai aturan pembelian BBM subsidi yang belum terkonfirmasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” kata Lilik.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengajak masyarakat untuk merujuk pada informasi resmi perusahaan apabila menemukan informasi baru terkait persyaratan pembelian BBM subsidi di SPBU.

No comments:
Post a Comment