Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Imigrasi Amankan 55 WN Tiongkok Diduga Bekerja Ilegal di Proyek Data Center BSD

Saturday, 5 September 2026 | September 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-05T16:02:12Z

TANGERANG SELATAN - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT) dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan.


Operasi pengawasan tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) setelah petugas mendeteksi adanya indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di lokasi proyek.


Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terungkap melalui patroli siber yang dilakukan jajaran Imigrasi.


“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi pengawasan,” kata Hendarsam dalam siaran pers Ditjen Imigrasi, Jumat (4/9/2026).


Berdasarkan hasil operasi, sebanyak 55 WN Tiongkok diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi pembangunan Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ, BSD, Tangerang Selatan.


Dari jumlah tersebut, 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.


Mereka dititipkan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan keimigrasian.


Sementara itu, sebanyak 27 WN Tiongkok lainnya yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja tidak dilakukan detensi. Namun, paspor mereka dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.


Selain itu, Imigrasi menemukan empat WN Tiongkok yang diduga bekerja. Paspor keempatnya telah diamankan dari pihak perusahaan, tetapi keberadaan mereka belum ditemukan.


Keempat WNA tersebut kemudian dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendukung proses pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.


Adapun tujuh WN Tiongkok lainnya yang diduga melakukan aktivitas bekerja juga dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan di lokasi.


Ketujuh WNA tersebut tidak dilakukan detensi dan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu (9/9/2026).


Sebelum melakukan operasi, petugas Imigrasi telah mengidentifikasi sejumlah WN Tiongkok yang beraktivitas di sekitar lokasi proyek.


Di antaranya FZ, HL, JY, SY, dan ZZ, yang merupakan lima pria pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan penjamin PT BOS.


Petugas juga menemukan seorang WN Tiongkok berinisial XX yang memegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin.


Selain itu, terdapat SJ, XB, dan ZP, tiga WN Tiongkok pemegang visa kunjungan tanpa penjamin yang turut diidentifikasi petugas di lokasi.


Hendarsam menegaskan, operasi pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.


“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” ujarnya.


Ditjen Imigrasi menyatakan proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap para WN Tiongkok tersebut masih berlangsung.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update