×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal, Imigrasi Atambua Deportasi 5 WN Tiongkok

Tuesday, 1 September 2026 | September 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T14:25:11Z

ATAMBUA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi lima warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang ditengarai hendak menggunakan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal menuju Australia.


Kelima WN Tiongkok tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (25/8/2026).


Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Jusuf Ginting, mengatakan kelima WN Tiongkok itu ditemukan petugas di Atapupu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (18/8/2026).


Penemuan tersebut berawal dari laporan petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Atapupu mengenai sebuah kapal penumpang yang bersandar di Pelabuhan Atapupu dan diduga membawa sejumlah warga negara asing.


Saat diperiksa, kelima WNA tersebut mengaku hendak memancing di wilayah Lirang, Maluku.


Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan tersebut.


"Peralatan pancing yang dibawa tidak memenuhi spesifikasi lazim untuk aktivitas melaut," ujar Jusuf Ginting.


Selain itu, kelima WN Tiongkok tersebut hanya membawa bekal finansial sekitar Rp 4 juta. Menurut Imigrasi, jumlah tersebut dinilai tidak cukup untuk membiayai operasional pelayaran menggunakan speedboat jarak jauh dari Lombok menuju Maluku.


Petugas juga menemukan bahwa kelima WNA tersebut tidak tercatat dalam daftar penumpang resmi speedboat yang mereka tumpangi.


Berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB) yang diperlihatkan, speedboat tersebut seharusnya berangkat dari Lombok menuju Pulau Sape.


Namun, kapal tersebut terdeteksi berada di Atapupu tanpa izin pelayaran yang sah untuk rute tersebut.


Ditengarai hendak ke Australia

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah fakta yang tidak sesuai dengan keterangan awal, Imigrasi Atambua menduga kelima WN Tiongkok tersebut bermaksud menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal menuju Australia.


"Mencermati hasil pemeriksaan serta fakta yang bertolak belakang dengan pengakuan awal mereka, kelima WNA tersebut ditengarai bermaksud menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal untuk menuju Australia," kata Ginting.


Kelima WN Tiongkok tersebut masing-masing berinisial LH (45), LJ (54), WY (59), XC (40), dan ZJ (50).


Mereka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari karyawan pabrik sepatu, wiraswasta, hingga petani.


Kelima WN Tiongkok itu masuk ke Indonesia pada 31 Juli 2026 melalui Pulau Batam, Kepulauan Riau, menggunakan visa on arrival dan visa kunjungan.


Selain dideportasi, kelimanya juga dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) oleh Imigrasi.


Imigrasi perketat pengawasan WNA

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia.


Pengawasan tersebut, kata dia, termasuk terhadap adanya indikasi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai jalur untuk melakukan pelintasan ilegal menuju negara lain.


Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kedaulatan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum keimigrasian yang profesional.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update