LUWU – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Ketua Bidang Lingkungan Hidup KAHMI Luwu, Hajar, mempertanyakan langkah aparat kepolisian terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut.
Hajar menilai aktivitas PETI yang berlangsung secara terbuka, baik siang maupun malam, dan disebut telah berdampak terhadap lingkungan, semestinya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Luwu.
“Aktivitas yang sangat nampak di depan mata ini berlangsung sudah cukup lama, siang dan malam, dan sudah merusak lingkungan. Namun tidak ada tindakan serius atau penegakan hukum dari kepolisian, dalam hal ini Kapolres Luwu,” ujar Hajar, Rabu (26/8/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah pemerintah daerah bersama kepala desa, anggota BPD dan tokoh masyarakat menggelar pertemuan membahas persoalan PETI di Bajo Barat. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Luwu pada Sabtu (22/8/2026) malam.
Dalam pertemuan itu, seluruh kepala desa dan tokoh masyarakat yang hadir disebut menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal.
Sejumlah kepala desa dan tokoh pemuda bahkan mempertanyakan langsung kepada Kapolres Luwu kapan tindakan hukum akan dilakukan terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Namun, Hajar mempertanyakan belum adanya tindakan tegas beberapa hari setelah pertemuan tersebut.
“Sudah empat hari berlalu sampai hari ini, APH belum melakukan penegakan hukum. Padahal masyarakat sudah menyampaikan keluhan secara langsung dan pemerintah desa juga sudah menyatakan sikap menolak PETI,” katanya.
“Apakah memang pelaku PETI ini kebal hukum sehingga susah untuk ditindak?” lanjut Hajar.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan lokasi baru pertambangan ilegal di Desa Kadong-Kadong.
“Bahkan sekarang di Desa Kadong-Kadong ada lagi lokasi baru penambangan ilegal. Berita acara hasil Forkopimda hanya di atas kertas. Sekarang yang dibutuhkan tindakan nyata, bukan seruan,” tegasnya.
Ada Tiga Kesepakatan
Menurut Hajar, persoalan PETI di Bajo Barat bukan sekadar keluhan dari satu atau dua warga. Penolakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal disebut telah disampaikan pemerintah desa dan masyarakat di wilayah Kecamatan Bajo Barat.
Dalam berita acara pertemuan tertanggal 22 Agustus 2026, terdapat tiga poin kesepakatan utama.
Pertama, seluruh pihak menyatakan menolak dengan tegas segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.
Kedua, pemerintah bersama pihak terkait sepakat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pertambangan secara legal atau memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, disepakati adanya penegakan hukum sebagai tindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bajo Barat.
Kesepakatan tersebut disebut ditandatangani Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Kajari Luwu, Sekda Luwu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Luwu, Dandim 1403 Palopo serta Kapolres Luwu.
Hajar menilai kesepakatan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.
Terlebih, dalam pertemuan tersebut Kajari Luwu Muhandas Ulimen disebut telah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal merupakan tindak pidana pertambangan yang dapat diproses aparat penegak hukum.
Desak Kapolri Evaluasi Polres Luwu
Hajar kemudian mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja kepolisian di Kabupaten Luwu. Desakan itu disampaikan karena ia menilai aparat belum merespons secara tegas keluhan masyarakat terkait aktivitas PETI di Bajo Barat.
“Kini publik mulai tidak percaya dengan sikap Kapolres Luwu yang seolah berdiam diri dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ada apa dengan Kapolres Luwu, kenapa tidak mendengarkan keluhan dari pemerintah desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Bajo Barat?” ujar Hajar.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu tidak tinggal diam dan memastikan kesepakatan bersama tersebut benar-benar dijalankan.
Menurut dia, jika aktivitas PETI terus dibiarkan, kerusakan lingkungan berpotensi semakin meluas, termasuk terhadap daerah aliran Sungai Suso dan lahan pertanian warga.
“Jika ini dibiarkan, ke depan warga akan kehilangan sawah dan terjadi kerusakan bentangan DAS Suso. Kita tidak ingin kejadian banjir 2024 yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan sawah kembali terjadi,” tuturnya.
Kapolres: Masih Beri Ruang untuk Sosialisasi
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan Forkopimda bersama camat, kepala desa dan tokoh masyarakat telah menyepakati langkah sosialisasi sekaligus penghentian aktivitas pertambangan tersebut.
“Forkopimda beserta camat, kepala desa dan tokoh masyarakat sudah sepakat untuk sosialisasi dan menghentikan kegiatan tambang tersebut,” ujar Andrias saat dikonfirmasi media, Selasa (25/8/2026).
Menurut Andrias, aparat kepolisian masih memberikan kesempatan kepada pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk terlebih dahulu menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada warga.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Di sisi lain, Polri juga memiliki peran memelihara kamtibmas dan perlindungan masyarakat, sehingga kami masih memberikan waktu kepada para tokoh untuk sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Polemik PETI di Kecamatan Bajo Barat kini menjadi perhatian publik. Pemerintah desa dan masyarakat telah menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal, sementara kepolisian menyatakan masih memberikan ruang bagi tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi sebelum langkah penghentian dilakukan.
Publik kini menunggu tindak lanjut konkret atas kesepakatan Forkopimda tersebut, terutama terkait penghentian aktivitas PETI dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pertambangan tanpa izin.

No comments:
Post a Comment